INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kanwil Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak

Senin, 5 Juli 2021

PURWOKERTO, indiebanyumas.com – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap empat bidang tanah beserta satu bangunan milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mngatakan, penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan.

Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.

“Penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud
Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya, Senin (5/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dia mengatakan, dari tindakan yang dilakukan tersangka negara merugi lebih kurang Rp 5,1 miliar. Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa empat bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta satu buah bangunan perkantoran.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020
Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto
nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.

Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (ang-1)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati: PPKM Darurat di Banyumas belum berjalan maksimal

Selanjutnya

Selama PPKM Darurat di Banjarnegara, Operasi Yustisi Gabungan Digencarkan

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Selama PPKM Darurat di Banjarnegara, Operasi Yustisi Gabungan Digencarkan

Ini Dia Harga Cabai Rawit Hari Ini, Tembus Rp.50 Ribu/ kg

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com