INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masyarakat Adat Sepaku Gugat UU IKN ke MK: “Kami Tak Cukup Hanya ‘Diperhatikan'”

Masyarakat Adat Sepaku Gugat UU IKN ke MK: “Kami Tak Cukup Hanya ‘Diperhatikan'”

Menolak hanya 'diperhatikan'. Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menggugat UU IKN ke MK, menuntut hak persetujuan atas tanah dan ruang hidup mereka. (Foto : Dok. JAMAN)

Selasa, 4 Agustus 2026

NASIONAL — Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) resmi mengajukan gugatan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai frasa “memperhatikan” dalam pasal tersebut tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Para pemohon meminta MK mewajibkan adanya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan sebelum pemerintah mengambil kebijakan di tanah adat.

“Gunung Diratakan, Sungai Terganggu”

Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, mengungkapkan sejak proyek IKN digulirkan, kehidupan warganya berubah drastis. Ia menuturkan lanskap alam di sekitar mereka telah berubah total.

“Sejak proyek IKN masuk, gunung yang dulu tinggi sudah dijadikan rendah. Sungai tempat kami beraktivitas sudah terganggu, hutan yang kami banggakan sudah mulai punah,” ujar Sibukdin dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan, pembangunan IKN tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membatasi akses warga adat ke situs-situs budaya dan wilayah adat mereka. Ironisnya, banjir dan kelangkaan air justru menjadi pemandangan baru di Kampung Sepaku.

“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” tegasnya.

“Memperhatikan” Dinilai Terlalu Tergantung Kemauan Pemerintah

Pasal 21 UU IKN mengatur bahwa pemerintah dalam menata ruang dan lingkungan hidup wajib “memperhatikan” serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat adat. Namun, bagi kuasa hukum pemohon, kata “memperhatikan” dianggap ambigu dan tidak mengikat.

“Kata ‘memperhatikan’ sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah. Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan Masyarakat Adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka,” jelas kuasa hukum, Yance Arizona.

Ia menegaskan, tanpa adanya FPIC, posisi masyarakat adat hanya sebagai objek kebijakan, bukan subjek hukum yang berhak didengar.

“Tanpa FPIC, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme, ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana,” pungkas Yance.

AMAN: Ini Ujian Bagi Perlindungan Hak Konstitusional

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai perkara ini tidak hanya menyangkut Suku Balik Sepaku, melainkan menjadi ujian bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa FPIC,” tegas Rukka.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai solusi jangka panjang. “Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak,” tambahnya.

Hak Konstitusional yang Dipersoalkan

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait:

· Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat;
· Hak atas kepastian hukum;
· Hak memperoleh informasi;
· Hak atas rasa aman;
· Hak milik; serta
· Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini dan menjadikan FPIC sebagai prinsip yang mengikat dalam setiap kebijakan pembangunan yang bersentuhan dengan wilayah adat.

Mereka menilai, pembangunan yang berdampak pada wilayah adat tidak cukup hanya dengan “memperhatikan”, melainkan harus menjamin hak untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Raih Runner Up Miss Hijab Jateng 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Masyarakat Adat Sepaku Gugat UU IKN ke MK: “Kami Tak Cukup Hanya ‘Diperhatikan'”

Masyarakat Adat Sepaku Gugat UU IKN ke MK: “Kami Tak Cukup Hanya ‘Diperhatikan'”

Selasa, 4 Agustus 2026

Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Raih Runner Up Miss Hijab Jateng 2026

Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Raih Runner Up Miss Hijab Jateng 2026

Selasa, 4 Agustus 2026

Bupati Banyumas Buka Pelatihan Vokasi PNM, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

Bupati Banyumas Buka Pelatihan Vokasi PNM, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

Selasa, 4 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com