PURWOKERTO – Sejak awal tahun, dari 15 Januari hingga 26 Maret kemarin, jumlah pelanggar masker yang terjaring tindakan justisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) operasi penertiban masker oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas tercatat 434 pelanggar.
Yaitu dengan diterapkannya sanksi berupa denda Rp. 50.000 untuk tiap pelanggar, dari denda tersebut Satpol PP Banyumas kumpulkan Rp. 9.700.000.
“434 yang terjaring, di PN banyumas yang disidang jumlahnya ada 252, kalau PN Purwokerto 182, total Rp. 9.700.000 dana yang dikumpulkan dari itu,” Kata Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas kepada Radar Banyumas.co.id, Selasa (30/3).
Dengan sudah banyaknya masyarakat yang mematuhi aturan protokol kesehatan di awal tahun ini, Yudha menambahkan, tetapi masih ada saja masyarakat yang ketika menggunakan masker tidak menggunanakannya dengan benar.
“Kalau saya lihat masyarakat sudah banyak yang mematuhi aturan ini, cuma karena penggunaannya saja yang kurang sempurna itu, seperti tidak menutupi hidung dan mulut tetapi seperti itu kami tetap anggap sebagai pelanggaran,” tambahnya.
Dan untuk yang benar-benar tidak memakai masker, menurutnya, jumlahnya semakin berkurang.
“Masih ada yang benar-benar tidak memakai masker tetapi itu juga semakin berkurang dan kebanyakan juga tidak sesuai peruntukan seperti menutup hidung dan mulut tadi,” pungkasnya. (win)