BANYUMAS – Perkara gugatan perdata terhadap PT Palawi Resorsis (Econique) yang juga menyeret manajemen Kebun Raya Baturraden terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Gugatan ini dipicu polemik retribusi di gerbang depan kawasan wisata tersebut.
Menanggapi hal itu, manajemen PT Palawi Alam Wisata Resorsis menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pihak pengelola tetap berpegang pada status jalan tersebut sebagai kawasan kehutanan yang belum beralih fungsi menjadi jalan umum.
Wakil Manajer PT Palawi Alam Wisata Resorsis, Teguh Widodo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap tahapan persidangan yang sedang berjalan.
“Kami menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini kami mengikutinya,” ujar Teguh kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Sudah Lima Kali Sidang
Teguh menjelaskan, perkara ini telah memasuki sekitar lima kali agenda persidangan. Dalam sidang terbaru, baik penggugat maupun tergugat telah menyampaikan tanggapan serta menunjukkan bukti-bukti pendukung di hadapan majelis hakim.
“Kurang lebih sudah lima kali sidang. Kemarin masing-masing pihak juga sudah memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang kami berikan di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, manajemen memastikan bakal kooperatif terhadap segala keputusan ke depan, baik dari pemerintah maupun hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Nanti seperti apa kebijakannya dari manajemen, kami di lapangan akan mengikuti. Apapun yang diputuskan, kami siap mengikuti,” tegasnya.
Terdaftar Sejak Februari 2026
Gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden tercatat masuk di PN Purwokerto pada Rabu (18/2/2026) dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sidang perdana digelar pada 4 Maret 2026. Pemanggilan turut tergugat II dan penunjukan mediator dilakukan pada sidang kedua, 12 Maret 2026. Sedangkan laporan mediator dan pembacaan surat gugatan dilanjutkan penyusunan court calendar pada sidang ketiga, 20 April 2026.
Sidang keempat berlangsung 4 Mei 2026 dengan agenda jawaban para tergugat secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Agenda sidang selanjutnya adalah replik dari penggugat pada 11 Mei 2026.
Penggugat: Ada Tindakan Melawan Hukum
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang. Mereka mendalilkan bahwa PT Palawi Resorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah melakukan tindakan melawan hukum.
Para penggugat menuntut agar para tergugat dihukum membayar uang secara tunai sebesar Rp100 juta serta menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
Kasus ini bermula dari adanya tarikan retribusi saat masyarakat melintas di jalan penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan tersebut berada di kawasan PT Palawi dan Kebun Raya Baturraden. Meski hanya melintas tanpa berniat wisata, warga tetap dikenai tarif.
Eddy, salah satu pihak terkait, menyampaikan bahwa perkara yang sudah masuk daftar di pengadilan tentu akan diselesaikan. Menurutnya, dalam persidangan nanti, status jalan tersebut harus dipastikan.
“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke Komisi Yudisial untuk minta pemantauan persidangan, karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Angga Saputra






