BREBES – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua oknum pegawai Bank BRI Cabang Brebes mencuat ke permukaan. Korban, Jamaludin Nauli, warga Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Davin BIN LAW, David Kurniawan, S.H., mengatakan kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua orang oknum Bank BRI Cabang Brebes. Kasus ini bermula dari kesepakatan utang-piutang dengan seorang pegawai BRI bernama Ali Furqon.
“Klien kami mengalami atau menjadi korban tindak pidana, dugaan penipuan dan atau penggelapan oleh dua orang oknum Bank BRI Cabang Brebes,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Menurut David, saat itu Ali Furqon yang masih berstatus staf Bank BRI menyampaikan kepada Jamaludin bahwa dirinya membutuhkan dana talangan. Dana tersebut, kata David, digunakan untuk meng-cover nasabah lain yang berkaitan dengan program pinjaman online Bank BRI, yakni produk Pinjaman Online BRI atau Pari.
“Dana diberikan kepada Saudara Ali Furqon dan tujuan penggunaan dana untuk menalangi nasabah lain sudah dilakukan dan sudah selesai,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini Ali Furqon disebut belum mengembalikan dana yang dijanjikan kepada Jamaludin. David mengungkapkan pihaknya memiliki akta pengakuan utang dari Ali Furqon beserta istrinya, Nur Diana, kepada Jamaludin.
“Sudah lewat jatuh temponya, karena perjanjian ini berakhir pada 1 April 2024 dan habis di 1 April 2025. Artinya sudah satu tahun lebih lewat jatuh tempo dari akta pengakuan utang ini. Nilainya Rp1.180.000.000 dalam perjanjian tersebut,” terang David.
Dilaporkan ke Polres Brebes
Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, David bersama kliennya mengadukan perkara itu ke Polres Brebes. Laporan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan sudah masuk ke ranah laporan reskrim atau laporan pidana,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/685/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 September 2026, laporan Jamaludin terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Nurdiana dan Ali Furqon ditangani Unit Lidik II (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak untuk didengar keterangannya serta mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
David berharap Polres Brebes, khususnya Kapolres Brebes dan Kasat Reskrim Polres Brebes, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil.
“Kami mohon kerja samanya dan pengertiannya karena klien kami sudah menderita cukup lama akibat kejadian ini. Kami mohon untuk segera ditindaklanjuti dan diberikan keputusan atau tindak lanjut yang seadil-adilnya,” harapnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Lain
Dalam keterangannya, David juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum lain dari Bank BRI Cabang Brebes. Menurutnya, selain Ali Furqon dan istrinya yang tercantum dalam akta, ada seorang oknum Bank BRI yang masih berdinas dan ikut menguatkan proses pemberian dana tersebut.
“Ada salah satu oknum Bank BRI lagi yang mana beliau sekarang masih berdinas di Bank BRI Cabang Brebes. Beliau ikut menguatkan kepada klien kami, kurang lebih bahasanya adalah apa yang dipinjamkan kepada Saudara Ali Furqon itu aman dan akan dikembalikan sesuai kesepakatan,” ujar David.
Oknum tersebut, lanjut David, bernama Unggi Amanu yang disebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit BRI Ketanggungan.
“Kami mohon kepada manajemen Bank BRI Brebes atau mungkin manajemen Bank BRI secara menyeluruh untuk bisa memberikan respons terhadap perkara ini dan ikut membantu oknum bank BRI yang mungkin masih ada untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada klien kami,” pungkasnya.
Harap Respons BRI Brebes
Dalam konferensi pers tersebut, Dwi Kartika Aprillia, S.H. (Lea) dari Kantor Hukum Davin BIN LAW juga berharap pihak BRI Cabang Brebes menanggapi surat klarifikasi yang telah dikirimkan.
“Ya, lewat konferensi pers ini kami berharap dari Kantor David BIN LAW untuk pihak BRI Cabang Brebes menanggapi surat yang pernah kami kirimkan. Yang pertama surat klarifikasi kepada Saudara Unggi Amanu, yang kedua yang kami tujukan kepada Kepala Cabang BRI Brebes. Mohon ditanggapi,” ujar Lea.
Korban Kini Tinggal di Karang Mangu Purwojati
Dampak dari kasus ini membuat Jamaludin harus menanggung beban berat. Ia disebut kini terpaksa hidup di Karang Mangu, Purwojati, setelah sebelumnya berdomisili di Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
BRI Brebes Alihkan Persoalan ke Pihak yang Berutang
Sementara itu, ketika Indiebanyumas mencoba mengonfirmasi terkait alur cerita yang disebutkan, pihak BRI Brebes melalui saluran suara WhatsApp layanan BRI Brebes justru mengalihkan persoalan ini kepada pihak yang memiliki utang. Pihak BRI tidak menanggapi pertanyaan terkait oknum yang kini masih bertugas di cabang yang disebutkan.
“Silakan cari saja sama yang bersangkutan atas perkara utang-piutang itu,” ujar petugas dari BRI melalui layanan BRI Brebes yang dihubungi Indiebanyumas, dan langsung menutup saluran suara.
Angga Saputra








