
CILACAP – Jumlah perkara dispensasi pernikahan di Kabupaten Cilacap terus mengalami peningkatan hingga 100 persen lebih. Data Pengadilan Agama (PA) Cilacap, pada tahun 2020 sebanyak 775 perkara dispensasi kawin diputus PA Cilacap.
Jumlah tersebut lebih banyak 429 perkara dibanding tahun 2019 yang hanya sebanyak 346 perkara diputus. Sedangkan selama tiga bulan pada tahun 2021 atau sampai Maret lalu sudah ada sebanyak 211 perkara diputus PA.
Ketua Pengadilan Agama Cilacap Saefuddin Turmudzy MH mengatakan, dia masih belum mengetahui secara pasti kenapa angka perkara dispensasi kawin meningkat.
“(Jelasnya) perlu dicek satu persatu dalam permohonan. Secara umum belum bisa (diketahui penyebab). Karena untuk alasan-alasan mengajukan dispensasi perkawinan itu masing-masing berbeda,” ungkapnya, Selasa (13/4).
Saefuddin menambahkan, alasan pengajuan dispensasi kawin adalah karena umur yang belum memenuhi. Kemudian adanya perubahan aturan kenaikan batas usia nikah, untuk perempuan, dari yang sebelumnya minimal 16 tahun, per tahun 2020 telah berubah menjadi minimal berumur 19 tahun.
“Itu diberlakukan mulai Oktober 2020. Itu Perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi UU nomor 9 Tahun 2020,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan perubahan batas usia menikah tersebut, pada kasus yang belum berumur 19 tahun pasti diselesaikan atau melalui PA.
“Karena umurnya kurang dari 19 tahun, mereka pasti ditolak oleh KUA, kemudian mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama,” ungkapnya.
Hanya alasan orangtua yang mengajukan anaknya untuk menikah sebelum berumur 19 tahun berbeda-beda. Ada diantaranya yang karena hamil terlebih dahulu, atau orang tua yang kawatir akan pergaulan anaknya. (nas)
