INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Turun Level, Warung Makan di Purbalingga Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Tetap 30 Menit

Rabu, 1 September 2021

PURBALINGGA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Purbalingga turun ke Level 3. Hal itu diketahui dari Inmendagri Nomor 38 tahun 2021, tentang perpanjngan PPKM. Kabupaten Purbalingga bersama aglomerasi Barlingmascakeb masuk ke Level 3.

Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi, dalam PPKM Level 3 ada jumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Diantaranya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, maksimal pengunjung yang makan di tempat hanya 50 persen dari kapasitas.

“Waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit,” ujarnya, Selasa (31/8).

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Dalam aturan tersebut, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatanyang ketat hingga pukul 21.00 WIB. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Giliran Agen e Warong Merasa Diteror

Selanjutnya

Tabrakan Maut! Pemotor Asal Kesugihan Cilacap Tewas Dihantam Suzuki Carry di Bantarsari

TERBARU

Dari Balik Jeruji ke Lahan Produktif, WBP Rutan Banyumas Panen Terung

Dari Balik Jeruji ke Lahan Produktif, WBP Rutan Banyumas Panen Terung

Jumat, 17 April 2026

Sinergi Notaris-PPAT di Purwokerto, BHP Tegaskan Peran Strategis Atasi Sengketa Tanah dan Warisan

Sinergi Notaris-PPAT di Purwokerto, BHP Tegaskan Peran Strategis Atasi Sengketa Tanah dan Warisan

Kamis, 16 April 2026

Polresta Banyumas Ungkap Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di SPBU Sumpiuh

Polresta Banyumas Ungkap Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di SPBU Sumpiuh

Kamis, 16 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Minggu, 12 April 2026

Selanjutnya

Tabrakan Maut! Pemotor Asal Kesugihan Cilacap Tewas Dihantam Suzuki Carry di Bantarsari

Turun ke Level 3, Kebumen Laksanakan PTM Terbatas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com