BANYUMAS – Dugaan penipuan dan penggelapan dana haji kembali terjadi. Seorang warga Riau, Ria Handayani, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima petugas piket Reskrim Polresta Banyumas. Total kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah haji mencapai Rp1,75 miliar.
Kuasa hukum Ria Handayani, Advokat Firmansyah Lubis, SH, mengatakan bahwa kliennya bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari para calon jamaah. Namun, setoran tersebut tidak kunjung direalisasikan menjadi pemberangkatan haji.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujar Firmansyah, Jumat (17/4/2026).
Kronologi Versi Pelapor
Ria Handayani dan terlapor, Rina Erawati, diketahui sudah saling kenal sejak 2017 saat bekerja di industri travel haji yang berbeda. Kerja sama berjalan lancar pada 2023.
Pada 2024, Ria kembali bekerja sama dengan travel milik Rina untuk memberangkatkan jamaah haji tahun 2025. Para calon jamaah dijanjikan mendapat kuota resmi dari Kementerian Agama.
“Namun visa tidak kunjung terbit hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, jamaah batal berangkat,” kata Firmansyah.
Padahal dalam perjanjian awal, terlapor berjanji mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja jika keberangkatan gagal. Hingga laporan polisi dilayangkan, dana tak kunjung dikembalikan.
Rincian Korban dan Kerugian
Empat calon jamaah yang dirugikan, antara lain:
· SP dan PM (Rokan Hulu, Riau): Rp550 juta
· RM (Kampar, Riau): Rp275 juta
· MG(Rokan Hilir, Riau): Rp275 juta
· MS (inisial): Rp275 juta
Dana diserahkan secara tunai kepada Ria Handayani, kemudian ditransfer ke rekening PT Atlas Tour dan Travel di Bank BNI serta rekening pribadi Rina Erawati di Bank BRI.
Versi Pihak Travel: Ada Perbedaan Fakta
Kuasa hukum terlapor (Rina Erawati), Dwi Indrotito Cahyono, SH, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa Ria Handayani adalah mitra cabang Atlas Tour di Rokan Hulu, bukan sekadar korban.
Menurut Dwi, pada 2024 Ria mendaftarkan calon jamaah untuk program haji furoda 2025 dengan sistem cicilan. Harga per jamaah Rp265–275 juta, namun Ria mendapat fee Rp25 juta per jamaah, sehingga yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp240–250 juta.
“Pada akhir 2025, tidak ada visa haji furoda yang keluar. Jamaah tertunda berangkat. Pihak travel mengirim perwakilan ke Rokan Hulu untuk memberikan dua opsi: refund atau berangkat tahun berikutnya,” jelas Dwi ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, dari 9 jamaah, 4 memilih refund. Dua di antaranya sudah mendapat refund 100%, dua lainnya masih kurang masing-masing Rp75 juta.
Pada Oktober 2025, Ria Handayani mengirimkan daftar jamaah yang memilih berangkat tahun 2026. Namun Januari 2026, Ria tiba-tiba meminta refund semua jamaah.
“Perusahaan sanggup refund, dengan syarat ada pengganti kuota karena dana jamaah sudah masuk ke syarikah (perusahaan mitra di Arab Saudi),” tegas Dwi.
Proses Hukum
Laporan dengan nomor STPL/XX/IV/2026/Polresta Banyumas kini tengah diselidiki. Pelapor berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar para jamaah mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian dana.
“Klien kami hanya berharap ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan hak para jamaah,” pungkas Firmansyah.
Sementara kuasa hukum terlapor menyatakan siap bekerja sama dengan polisi. “Perusahaan memiliki itikad baik, hanya ada perbedaan mekanisme refund karena keterikatan kuota,” ujar Dwi. (Angga Saputra)








