HUKUM – Seorang perempuan bernama Lanny Irawati Irwanto, warga Jalan HM Bachroen, Purwokerto Wetan, Banyumas, menyurati Kapolresta Banyumas. Ia mengeluhkan 21 laporannya yang tak kunjung mendapat penanganan serius sejak 2024.
Puluhan laporan itu terkesan “mandek” tanpa perkembangan signifikan. Lanny pun berharap Kapolresta Banyumas yang baru, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, bisa memberi atensi pada kasus yang dialaminya.
“Saya ada laporan kasus sekitar 21 laporan. Laporan-laporan itu sejak tahun 2024, ada yang 2024 awal, pertengahan juga, tapi semua tidak ada progres yang signifikan,” kata Lanny di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (17/4/2026).
Lanny mengaku sudah mematuhi semua prosedur dan memenuhi permintaan bukti dari penyidik Polresta Banyumas. Namun, kasus-kasus yang dilaporkannya tak kunjung naik ke tahap penyidikan lanjutan.
Salah satu yang disorot adalah kasus pemalsuan surat dan tanda tangan. Perkara itu sebenarnya sudah naik sidik sejak 13 Maret 2024, tetapi hingga April 2026 belum ada penetapan tersangka.
“Alasan dari lapor, dengan mengembalikan berkas, dengan meminta tambahan alat bukti terus. Tambahan alat bukti sudah dikirim sebanyak-banyaknya, tapi tidak ada keterangan dari penyidik kurangnya berapa, padahal saya sudah bantu dengan alat bukti yang ada di BPN,” keluhnya.
Ia juga menilai penyidik Polresta Banyumas pasif. Menurutnya, proses hanya berjalan ketika ia sendiri yang terus menanyakan perkembangan.
“Penyidik sepertinya pasif, tidak mau menindaklanjuti. Mau menindaklanjuti ketika saya woro-woro, tapi habis itu mandek lagi. Ini yang sudah naik sidik ada dua, perkaranya sama yakni pemalsuan tanda tangan. Tapi baru naik sidik Desember,” ujarnya.
Sejumlah Perkara Pidana yang Dilaporkan
Lanny merinci beberapa perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Banyumas, antara lain:
· Pidana pemalsuan pengajuan kredit
· Pemalsuan surat penawaran pemberian kredit
· Pemalsuan akta jual beli
· Dugaan penggelapan dana retensi
· Dugaan ancaman dan pemerasan
“Dan dari 21 tindak pidana yang ditangani itu ternyata masuk ranah perdata. Padahal ini kan jelas permasalahannya,” ujarnya kecewa.
Advokat: Polisi Tak Boleh Bedakan Latar Belakang Pelapor
Atas kondisi itu, Lanny mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampinginya. Ia berharap keadilan bisa ia peroleh.
“Saya berharap keadilan, semua laporan saya bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan tuntas dan adil,” kata Lanny.
Sementara itu, advokat H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa polisi wajib melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, atau golongan.
“Dia sudah beberapa tahun melaporkan perkara pidana ke Polresta Banyumas, belum mengalami kenaikan yang signifikan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya dia datang ke sini untuk mendesak Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta agar segera beratensi, agar permasalahan ini tidak kabur,” kata Djoko.
Djoko juga menyoroti bahwa dari 21 laporan tersebut, belum ada satu pun yang naik status ke tingkat penyidikan apalagi dilimpahkan ke pengadilan.
“Polisi tidak boleh menolak laporan, tapi perlu ada kejelasan. Perkara ini masuk ranah pidana atau apa? Nah ini ada kendala apa, polisi lebih paham dalam rangka penyidikan. Jangan membedakan suku, agama, ras, semua harus dilayani dengan baik,” tegasnya. (Angga Saputra)








