Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi, menyarankan agar Kepala Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Terkait hal ini, kami juga akan meminta Kapolri hadir dalam sidang berikutnya,” ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK pada Selasa (2/4/2024).
Menurut Todung, pemeriksaan terhadap Kapolri dapat dilakukan bersamaan dengan empat menteri kabinet Indonesia maju dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024).
Meskipun dilakukan bersamaan, Todung menjelaskan bahwa Kapolri tidak akan dimintai keterangan terkait kebijakan dan penyaluran bantuan sosial secara besar-besaran selama kampanye Pemilu 2024. Sebaliknya, fokus akan diberikan pada penjelasan mengenai laporan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kepala desa dan tokoh masyarakat selama masa pemilu.
Intimidasi ini diyakini bertujuan untuk memengaruhi warga agar mendukung pasangan calon tertentu, khususnya Prabowo-Gibran. Hal ini diyakini menjadi alasan sejumlah basis suara dan pendukung partai politik beralih pada saat pemungutan suara. Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara mayoritas di 36 dari 38 provinsi, termasuk di daerah-daerah yang sebelumnya merupakan basis pendukung pasangan lain.
“Pemanggilan Kapolri bertujuan untuk mengungkapkan berbagai hal terkait peran kepolisian dalam intimidasi, kriminalisasi, serta ketidaknetralan dalam kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, MK telah mengkonfirmasi akan mengundang anggota DKPP pada Jumat mendatang. Pada hari yang sama, mereka juga akan meminta keterangan dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.