Seorang pria berinisial AP (22), berasal dari Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, diduga melakukan penusukan terhadap istrinya, SC (19), pada malam Senin (1/4/2024).
Insiden penusukan oleh suami kepada istrinya terjadi di sebuah tempat pelatihan kerja di Jalan Layur Cilacap.
Motif dari tindakan penusukan tersebut diduga karena AP merasa curiga bahwa istrinya berselingkuh.
Menurut laporan, AP datang ke tempat pelatihan kerja pada sekitar pukul 18.30 WIB, meminta izin untuk bertemu dengan istrinya, dan keduanya bertemu di teras.
Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi adu mulut antara keduanya, dengan SC bahkan berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
Warga mencoba untuk menengahi konflik tersebut, namun SC berusaha melarikan diri dan dikejar oleh AP.
Saat mengejar, AP menusuk SC menggunakan pisau, yang menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
AP kemudian diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Dikutip dari pernyataan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, AP mengakui bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena dugaan perselingkuhan istrinya, sehingga ia merencanakan untuk membunuhnya.
AP dijerat dengan berbagai pasal yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (/Jahut)