INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dibawa ke Kejari Tanggamus

Jumat, 5 April 2024

Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Jumat (5/4/2024).

Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasatreskrim Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diserahkan bersama dengan barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang telah dimanipulasi.

Ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus adalah Ketua PPK Bulok dengan inisial AD, serta dua anggota PPS dengan inisial J dan S.

Mereka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

One Way di Jalan Tol Arus Mudik Diberlakukan Malam Ini oleh Polda Jateng

Selanjutnya

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jipang Menyala: Ketika Keterbatasan Tak Padamkan Semangat Kemerdekaan

Jipang Menyala: Ketika Keterbatasan Tak Padamkan Semangat Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026

Pengusaha Nasional Harus Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi, Mukit Hendrayatno: Investasi Bukan Tujuan Akhir

Pengusaha Nasional Harus Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi, Mukit Hendrayatno: Investasi Bukan Tujuan Akhir

Kamis, 6 Agustus 2026

Kreasi Lampu Hias “Jipang Menyala” Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Kreasi Lampu Hias “Jipang Menyala” Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Rabu, 5 Agustus 2026

Selanjutnya

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com