BANYUMAS – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan komitmennya untuk mengawal aduan masyarakat Banyumas terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Aset Kebondalem di Purwokerto. Anggota Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pelapor dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pelapor telah menyampaikan surat yang sama kepada Kejagung dan Kejati Jawa Tengah. Kami berkomitmen untuk mengawal dugaan kasus tindak pidana ini,” ujar Nurokhman kepada Indiebanyumas.com, Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, Nurokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait materi perkara yang dilayangkan kepada kedua lembaga hukum tersebut. “Ranah kami pada pengawasan terhadap kinerja lembaga yang telah menerima laporan dari masyarakat Banyumas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait pengelolaan Aset Kebondalem yang berlokasi di Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Selain kedua institusi tersebut, advokat dan konsultan hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., juga mengirimkan surat aduan ke Komjak RI sebagai lembaga pengawas kinerja korps Adhyaksa.
Aduan bernomor 16/AD.Jampidsus.RI-Kbndlm/VIII/AW/2026 itu disampaikan pada Senin (24/8/2026) dan ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Jampidsus Kejaksaan Agung.
Soroti Pengelolaan Aset Mangkrak
Dalam aduannya, Ananto menyoroti pengelolaan Aset Kebondalem yang sebelumnya menjadi objek penyelidikan Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Graha Cipta Guna. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Aset yang diserahkan terdiri atas 103 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 meter persegi. Namun menurut pelapor, aset tersebut saat ini belum dikelola secara optimal dan dalam kondisi mangkrak.

Potensi Kerugian Ratusan Miliar
Ananto menilai Pemkab Banyumas belum memperoleh pemasukan dari aset pertokoan tersebut hingga masa kontrak yang disebut berlangsung sampai 2047 dan 2049. Sejumlah penyewa sebelumnya dikabarkan melakukan kontrak sewa dengan PT Graha Cipta Guna selama 30 tahun, mulai 2017 dan 2019.
Bahkan, pelapor menyebut terdapat penyewa yang kemudian memperjualbelikan atau menyewakan kembali tempat tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Pelapor juga mempersoalkan nilai sewa yang disebut hanya sekitar Rp50 juta per unit, sementara harga pasar sewa ruko di kawasan Kota Purwokerto diperkirakan berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun. Atas kondisi itu, Ananto memperkirakan potensi kerugian bagi Pemkab Banyumas mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak optimalnya pengelolaan aset.
“Kami menyoroti mekanisme penyewaan yang dinilai berbelit-belit dan tidak efisien. Panjangnya prosedur administratif serta lambannya pengambilan keputusan terkait harga sewa menyulitkan calon penyewa untuk segera memanfaatkan aset tersebut,” ujar Ananto dalam keterangannya.
Tiga Surat Teguran Tak Digubris
Ananto mengaku telah melayangkan tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas pada Agustus hingga September 2025, masing-masing pada 28 Agustus, 8 September, dan 19 September 2025. Namun menurut pengakuan pelapor, ketiga surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, terkait proses penyelidikan sebelumnya, Ananto menyebut telah menerima surat dari Kejati Jawa Tengah tertanggal 14 Maret 2025 yang menyatakan laporan sebelumnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena seluruh aset dan hak pengelolaan Kompleks Pertokoan Kebondalem telah dikembalikan sehingga potensi kerugian negara dinilai telah dipulihkan.
Pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Minta Aduan Ditindaklanjuti
Dalam aduannya, Ananto menduga tidak optimalnya pengelolaan aset Kebondalem sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bukti pendukung, pelapor melampirkan antara lain berita acara penyerahan Aset Kebondalem, tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, serta surat pemberitahuan tindak lanjut penyelidikan dari Kejati Jawa Tengah.
Aduan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemkab Banyumas Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan tersebut. Indiebanyumas.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perlu diketahui, tuduhan yang disampaikan merupakan substansi aduan pelapor dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Aduan ini pun masih dalam proses dan belum ada putusan hukum.
Tim Redaksi







