INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Pelanggaran PPKM Ditindak, Lima Orang Jadi Tersangka

Selasa, 27 Juli 2021

BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas menangani tiga kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banyumas.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim. “Sementara ini sudah ada tiga kasus yang kami proses, selama PPKM,” katanya.

Menurut dia, pihaknya mengambil tindakan tegas karena kegiatan yang dilakukan masyarakat tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan.

“Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan kan enggak boleh (digelar) karena bagaimanapun juga itu akan menyebabkan klaster penularan Covid-19,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan tiga kasus tersebut terdiri atas pelanggaran jam malam yang dilakukan oleh dua kafe di Purwokerto dan penyelenggaraan pesta ulang tahun di salah satu hotel berbintang di Purwokerto pada masa PPKM.

Dari tiga kasus pelanggaran PPKM tersebut, kata dia, pihaknya menetapkan lima tersangka, masing-masing dua orang untuk pelanggaran jam malam dan tiga orang untuk kasus pesta ulang tahun.

Menurut dia, dua tersangka pelanggaran jam malam dijerat Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara untuk tiga tersangka kasus penyelenggaraan pesta ulang tahun dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Kalau yang pelanggaran jam malam, kami buatkan berita acara pemeriksaan cepat sehingga langsung disidangkan. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Selama PPKM Darurat Sampai PPKM Level 4 Saat Ini, PAD Sektor Pariwisata Hilang Rp. 450 Juta

Selanjutnya

Pembangunan TPA BLE Wlahar Wetan, Akhir Tahun Beroperasi.

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Menyembelih “Ismail” yang Menyamar : Renungan Idul Adha tentang Ego, Keikhlasan, dan Ujian dalam Kesunyian

Kamis, 21 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Kamis, 21 Mei 2026

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Kamis, 21 Mei 2026

Selanjutnya

Pembangunan TPA BLE Wlahar Wetan, Akhir Tahun Beroperasi.

Narapidana Lapas Narkotika Purwokerto Jalani Vaksin Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com