POLITIK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas resmi menonaktifkan Adhi Wiharto (AW) dari jabatannya sebagai Wakil Ketua 1. Langkah tegas ini diambil setelah kader partai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan penonaktifan disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan DPC Gerindra Banyumas di Ruang Wakil Ketua DPRD Banyumas, Muh Erlangga Adinugraha SM, Senin (24/8/2026). Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC Ir Budiyono, Sekretaris Rachmat Imanda SE Ak, Wakil Ketua Bidang Hukum Dr. Junianto SH, MKn serta Dewan Penasehat Shinta Laila SH,MH.
Penonaktifan Bentuk Penghormatan pada Proses Hukum
Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Ir Budiyono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan partai terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara. Mudah-mudahan semuanya nanti bisa selesai dengan baik,” ujar Budiyono.
Penonaktifan Adhi Wiharto diputuskan dalam rapat internal partai pada Minggu (23/8/2026) malam.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Dr. Junianto, menjelaskan bahwa sikap partai saat ini adalah memberhentikan sementara Adhi Wiharto. Pemecatan tetap menjadi kewenangan DPP Partai Gerindra setelah melalui konsultasi dengan DPD dan DPP.
“Kita sudah menyikapi, yaitu dari partai untuk langsung menonaktifkan sementara. Karena dalam mekanisme partai Gerindra, kita juga mengkonsultasikan terhadap DPD dan DPP partai,” jelas Zunianto.
Ia menambahkan, partai tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, meskipun kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra karena bersifat pribadi. Tapi prinsip kami tetap menghormati proses hukum dan mendukung pemberantasan korupsi,” tegasnya.
DPC Gerindra Banyumas memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto. Sebab, kasus yang menjeratnya dinilai murni persoalan pribadi, bukan bagian dari kepentingan partai.
Dewan Penasehat: Marwah Partai Harus Dijaga
Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Banyumas, Shinta Laila, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus yang menimpa rekannya sesama kader partai.
“Saya atau kami dari kader Partai Gerindra tentunya sangat prihatin. Bagaimanapun, Mas Adhi itu teman satu partai. Dengan adanya persoalan ini, kami prihatin dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Shinta.
Namun, ia menegaskan bahwa partai tetap harus menjaga marwah dan nama baik Gerindra.
“Kita harus tegas kepada siapapun kader yang melakukan hal-hal bertentangan atau menyimpang yang akan mengganggu nama baik. Keputusan menonaktifkan Mas Adhi adalah keputusan bersama dalam rapat DPC. Semoga beliau bisa mengikuti proses hukum dengan baik,” tambahnya.
Enam Tersangka, Uang Rp665 Juta Disita KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Kamis (20/8/2026), KPKo menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.
Adhi Wiharto diduga terlibat dalam permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tidak lolos seleksi. Ia juga disebut berperan dalam pengalihan pembayaran tiga paket proyek di lingkungan Unsoed untuk menutupi pengembalian dana tersebut.
Tim Redaksi








