HUKUM– Rikam (42) hanya seorang buruh serabutan di Desa Margasari, Banyumas. Namun, ia rela mengeluarkan Rp923 juta untuk membayar dua orang advokat yang diyakininya bisa menghentikan perkara pidana yang menjeratnya.
Harapannya pupus. Janji penghentian perkara melalui SP3 dan pengurangan masa penahanan tak pernah terwujud. Rikam justru tetap menjalani proses hukum hingga akhirnya menyelesaikan masa hukuman.
Senin (24/8/2026), pria paruh baya itu mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto. Ia datang menemui kuasa hukum barunya, H. Djoko Susanto, SH, untuk meminta perlindungan hukum terkait kejelasan atas laporan dugaan penggelapan yang telah dilaporkannya ke polisi sejak 2023.
“Tadi dia datang dan membawa dokumen. Sudah saya pelajari, kita akan tindak lanjuti. Diharapkan aparat penegak hukum memberikan kejelasan terhadap laporan ini,” ujar Djoko.
Total uang yang diberikan Rikam kepada dua oknum advokat berinisial KTW dan EGY mencapai Rp923 juta. Pemberian dilakukan bertahap saat Rikam tengah berurusan dengan hukum di Polresta Cilacap.
Djoko menegaskan, uang itu bukan sekadar honorarium. Ada janji-janji manis yang disampaikan kepada kliennya, namun semuanya berakhir sia-sia.
“Rinciannya sudah ada, termasuk kapan diberikan dan untuk kepentingan apa,” jelas Djoko.
Laporan dugaan penggelapan itu telah masuk tahap penyidikan sejak 6 Agustus 2023. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah terbit. Namun, hingga 2026, tidak ada perkembangan berarti.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan. Tetapi dari 2023 sampai sekarang tidak ada kejelasan,” sesal Djoko.
Merasa tak mendapat kepastian, Rikam pun mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk Djoko sebagai pendamping barunya. Djoko kini meminta Kapolresta Banyumas, Kapolda Jateng, hingga Komisi III DPR RI mengawal kasus ini agar tidak terus menggantung.
“Kasihan lah kasus ini digantung sejak 2023 sampai sekarang. Kalau cukup bukti, lanjutkan. Kalau tidak, hentikan. Yang penting ada kejelasan,” tandas Djoko.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








