HUKUM – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut dua nyawa di Patikraja akhirnya memasuki babak baru. Polresta Banyumas secara resmi menyerahkan tersangka Arif Nur Ramadhani (23) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyumas, Senin (7/9/2026).
Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting sebelum berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Kini, giliran jaksa yang akan meneliti secara mendalam seluruh bukti dan keterangan yang terkumpul.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, memastikan bahwa proses penerimaan berjalan lancar. “Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diterima dan diteliti dengan baik. Tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Tersangka dijerat dengan pasangan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tergolong berat. Pada dakwaan primair, Arif dijerat Pasal 459 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 juncto Pasal 126 ayat (1) di aturan yang sama.
“Ancaman untuk tersangka ada hukuman mati dan dua puluh tahun penjara,” terang Bambang tegas.
Usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa, Arif langsung dititipkan di Rutan Banyumas. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kronologi Mengerikan di Balik Kasus
Peristiwa nahas yang mengguncang warga Patikraja itu pertama kali terungkap pada Jumat (12/6). Warga sekitar mulai curiga melihat rumah korban dalam kondisi tertutup rapat, namun lampu di dalam masih menyala.
Kecurigaan semakin memuncak hingga akhirnya warga memutuskan untuk memeriksa. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan dua mayat di lokasi berbeda di dalam rumah tersebut.
Satu korban, yang tak lain adalah nenek kandung tersangka, ditemukan mengapung di dalam sumur. Sementara korban lainnya, yang merupakan pacar tersangka, terbujur kaku di dalam kamar dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Hingga kini, peristiwa yang menghilangkan dua nyawa sekaligus itu masih menyisakan pertanyaan besar. Namun proses hukum terus berjalan, membawa Arif Nur Ramadhani selangkah lebih dekat dengan kursi pesakitan.
Pewarta: Angga Saputra






