BANYUMAS – Manajemen PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) angkat bicara menanggapi keluhan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, yang mendesak evaluasi ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak perusahaan menyatakan telah mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan regulator dan membuka diri terhadap proses verifikasi dari dinas terkait.
HRGA serta Safety and Health PT STAR, Dedi menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi surat izin kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bukti pemenuhan persyaratan AMDAL. Perusahaan juga mengaku rutin menyusun dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan sekali kepada DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi pada prinsipnya, PT STAR adalah objek dari regulator. Kami sudah mendapatkan surat izin kelayakan dari DLH bahwa kami telah memenuhi persyaratan AMDAL. Kami juga diwajibkan membuat RKL-RPL yang kami lakukan secara rutin dan laporkan setiap 6 bulan,” ujar Dedi melalui sambungan suara aplikasi WhatsApp, Senin (29/6/2026)
Menanggapi keluhan warga terkait longsor dan pencemaran air, pihak perusahaan mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur regulator. Menurut Dedi, DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai verifikator yang akan melakukan pengecekan lapangan apabila ada pengaduan.
“Apabila masyarakat ada keluhan, kami menerima melalui regulator. Itu bisa disampaikan ke DLH Kabupaten Banyumas maupun Provinsi Jawa Tengah. Nanti lembaga tersebut akan melakukan verifikasi kepada kami. Jika RPL harus dilengkapi, kami akan melengkapi dan kami akan dipantau terus,” jelasnya.
PT STAR menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan dari pemerintah sebagai regulator. Perusahaan juga menyatakan menghormati pendapat masyarakat, namun meminta agar semua aspirasi disampaikan melalui prosedur yang berlaku agar ada standar yang sama.
Sementara itu, terkait kewenangan pengawasan, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, dr. Arif Sugiyono, menjelaskan bahwa izin lingkungan untuk kegiatan pengembangan pabrik semen terpadu PT STAR telah beralih kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2025.
Peralihan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/84 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dan pengawasan lingkungan untuk kegiatan tersebut menjadi kewenangan gubernur.
“Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap berperan aktif dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa kali mendampingi kegiatan pengawasan dan fasilitasi perizinan di bidang lingkungan hidup,” ujar dr. Arif.
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Semar Setaman yang merupakan warga terdampak aktivitas tambang batu kapur PT STAR di Desa Darmakradenan mendesak pemerintah provinsi melakukan evaluasi dan kajian ulang kepatuhan dokumen AMDAL. Desakan ini menyusul rentetan bencana longsor dan pencemaran air yang merugikan masyarakat sejak tambang beroperasi pada 2021.
Tuntutan warga menguat setelah perwakilan paguyuban bertemu dengan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Dr. Barid Hardiyanto, di kantornya, Senin (22/6).
Warga berharap mendapat dukungan advokasi untuk memperjuangkan keselamatan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Dr. Barid menyatakan pihaknya siap mengawal tuntutan warga dan menekankan bahwa suara masyarakat terdampak harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengawasi industri ekstraktif.
Penulis: Angg Saputra







