BANYUMAS – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pembatalan kredit yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (6/8), memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi, meskipun tergugat utama, NHS alias Dika, kembali mangkir dari persidangan untuk ketiga kalinya.
Agenda sidang kali sejatinya adalah pemanggilan para pihak. Namun, karena tergugat utama belum juga memenuhi panggilan pengadilan, majelis hakim tetap menetapkan jadwal mediasi pada Kamis pekan depan. Langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang mewajibkan upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa Hukum Penggugat: Ketidakhadiran Tak Halangi Mediasi
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Advokat Eko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak menjadi penghalang bagi berlanjutnya proses penyelesaian sengketa.
“Hari ini agenda persidangan yang ketiga, yaitu pemanggilan terhadap tergugat yang sampai dengan persidangan tadi masih tetap belum hadir. Diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa agenda selanjutnya adalah mediasi pada Kamis minggu depan. Walaupun tidak dihadiri oleh tergugat, agenda mediasi tetap dilaksanakan,” ujar Eko kepada awak media usai persidangan.
Eko juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak telah menyepakati Didi Rudwiyanto, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, sebagai mediator nonhakim yang akan memfasilitasi proses mediasi.
Bank Mandiri Taspen: Patuh dan Hormati Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jefri, menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu hadir dalam setiap agenda persidangan. Bank Mandiri Taspen berkedudukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
“Kami selalu hadir dalam setiap persidangan sebagai bentuk iktikad baik. Sejak sidang pertama hingga sidang ketiga hari ini, kami memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jefri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi jalannya persidangan maupun proses mediasi.
“Seluruh tahapan perkara telah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku dan akan dipimpin oleh mediator yang telah ditunjuk pengadilan,” ujarnya.
Jefri juga menilai pembahasan mengenai pokok perkara maupun kemungkinan putusan masih terlalu dini. Pasalnya, pemeriksaan substansi gugatan belum dimulai. Saat ini, seluruh pihak masih berfokus mengikuti tahapan mediasi sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
“Kami akan menggunakan hak-hak hukum kami sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses dengan iktikad baik,” tegasnya.
Mediasi Jadi Pintu Damai Sebelum Perkara Dilajutkan
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, perkara tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda mediasi. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, barulah proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi gugatan.
Pantauan di lokasi, suasana persidangan berlangsung tertib. Hingga berita ini diturunkan, tergugat utama NHS alias Dika belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam tiga kali agenda persidangan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








