BANYUMAS – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ahmad Rizal Nabawi (22), dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas, Daniel Widya Kurniawan, S.H.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang dipimpin Majelis Hakim Aditya, S.H., pada Rabu (23/9/2026).
Usai pembacaan tuntutan, persidangan sempat diskors sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa, Eko Prihatin, S.H., membacakan berkas pembelaan setebal 11 halaman.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar agar terdakwa diberikan keringanan hukuman. Di antaranya, terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah ayahnya, sedangkan terdakwa mendapatkan imbalan dari setiap pembelian BBM di SPBU. Dalam perbuatan ini turut melibatkan petugas SPBU yang memberikan barcode, serta petugas yang tetap melayani meskipun tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Agenda pertama hari ini tuntutan dari JPU, terdakwa dituntut 8 bulan pidana kurungan. Kami memohon beberapa poin, salah satunya hukuman percobaan, denda, atau kerja sosial,” ujar Eko Prihatin usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Rizal mengaku memiliki tiga barcode kendaraan untuk pembelian BBM di SPBU. Meskipun dalam praktiknya, dia hanya memakai satu kendaraan pada setiap pembelian.
Di hadapan hakim, Rizal mengaku bisa mendapatkan barcode “ilegal” dari petugas SPBU. Satu barcode dia beli dengan harga Rp25 ribu. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di PN Banyumas, Selasa (15/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Aditya, S.H., dihadiri JPU Kejari Banyumas Daniel, S.H. Sedangkan terdakwa Rizal hadir didampingi penasihat hukumnya, advokat Djoko Susanto, S.H.
“Punya tiga barcode, beli dari petugas SPBU, bayar dua puluh lima ribu untuk satu barcode,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Pernyataan Rizal itu membuka pintu adanya keterlibatan pihak lain untuk melancarkan aksinya setiap melakukan pembelian BBM. Tidak menutup kemungkinan juga ada “Rizal-Rizal” lain yang melakukan hal serupa.
Masih dalam persidangan tersebut, Rizal menyampaikan pengakuan salah karena telah memodifikasi tangki bensin kendaraannya. Tujuannya untuk mempermudah pemindahan BBM yang telah dibeli ke wadah yang disiapkan.
Pada kesempatan itu, Rizal juga menceritakan ide awal praktik pembelian BBM subsidi dan menjualnya kembali. Alasan awalnya karena di sekitar tempat tinggalnya di Desa Watuagung, Tambak, jarak ke SPBU cukup jauh. SPBU terdekat memerlukan waktu tempuh setidaknya 20–25 menit.
“Setelah beli di SPBU, kemudian ada yang dijual di warung sendiri, ada juga yang dijual ke pengecer lain di sekitar desa sendiri, dan ada juga di desa lain,” kata Rizal.
Mengenai ide praktik tersebut, Rizal mengaku itu idenya sendiri. Namun, untuk modal membeli BBM jenis Pertalite di SPBU serta armada mobil yang digunakan merupakan milik ayahnya. Setiap pembelian di SPBU, Rizal diberikan upah Rp50 ribu.
Pewarta : Alri Johan
Edit : Angga Saputra






