BANYUMAS – Seluruh desa di Kabupaten Banyumas telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Saat ini, tahapan selanjutnya tengah berlangsung, yaitu pengumpulan berkas berita acara pendirian sebagai syarat untuk mendapatkan badan hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa proses pendirian koperasi sudah berjalan sesuai rencana.
“Semua desa sudah melaksanakan Musdessus atau Muskelsus. Saat ini, para notaris sedang mengumpulkan berkas berita acara pendirian Koperasi Merah Putih untuk didaftarkan badan hukumnya,” ujar Wahyu pada Senin (8/6/2025).
Berkas-berkas tersebut nantinya akan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Hingga Minggu (7/6/2025), sudah terdapat lima koperasi yang resmi berbadan hukum.
“Lima koperasi sudah mendapatkan badan hukum, dan dalam minggu ini akan menyusul beberapa lagi,” tambahnya.
Lima desa yang koperasinya telah resmi berbadan hukum antara lain Desa Kebokura dan Desa Kradenan di Kecamatan Sumpiuh. Desa Karangpucung di Kecamatan Tambak, Desa Dawuhan di Kecamatan Banyumas, dan Desa Babakan di Kecamatan Karanglewas.
“Ini yang sudah keluar badan hukumnya, lainnya sedang dalam proses. Target kami, seluruh Koperasi Merah Putih di Banyumas sudah berbadan hukum paling lambat akhir Juni,” pungkas Wahyu. (Angga Saputra)


