INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tak Punya Surat Vaksin, 3.165 Calon Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Gagal Berangkat

Sabtu, 24 Juli 2021

PURWOKERTO – Sebanyak 3.165 calon penumpang kereta api (KA) di wilayah Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, batal diberangkatkan selama PPKM pada 3-24 Juli 2021.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, calon penumpang tersebut gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA.

“Penumpang tidak memenuhi syarat seperti tidak memilik surat vaksin atau positif Covid-19,” kata Ayep melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/7/2021).

Beberapa calon penumpang yang tidak memenuhi syarat saat keberangkatan dari Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo dan lainnya.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan KA.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi oleh contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM darurat ini,” ujar Ayep.

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah tiga jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121.

Sedangkan bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen,” kata Ayep.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puluhan Anak Penyu Dilepasliarkan di Pantai Cilacap

Selanjutnya

Harga Kepokmas di Cilacap Alami Kenaikan, Omzet Pedagang Menurun

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Rabu, 20 Mei 2026

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Rabu, 20 Mei 2026

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Rabu, 20 Mei 2026

Selanjutnya

Harga Kepokmas di Cilacap Alami Kenaikan, Omzet Pedagang Menurun

Cegah Penularan Virus Corona, Pemdes Sokaraja Kulon Gencar Aksi Penyemprotan Des Infektan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com