PURBALINGGA – RES (19), tahanan kasus penyalahgunaan narkoba terpaksa menikah di kantor polisi. Pasalnya, warga Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari masih harus menjalani hukumannya hingga tuntas.
RES mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dari KUA Kecamatan Kalimanah di Musala kompleks Mapolres Purbalingga, Senin (5/4) siang. Dia meminang hadis pujaan hatinya, S (17) warga Desa Buara Kecamatan Karanganyar.
Pelaksanaan akad nikah mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian. Petugas polisi berseragam tampak berjaga dan mengawal kegiatan hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Purbalingga Ipda Sapto Wijiono mengatakan pernikahan itu merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sattahti Polres Purbalingga terhadap tahanan. “Kami fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan,” katanya.
RES, yang masih menjalani masa tahanan karena kasus penyalahgunaan narkoba, memang sudah dijadwalkan menikah pada hari ini. Oleh sebab itu, akad nikah dilangsungkan di Polres Purbalingga.
“Setelah selesai akad nikah tahan tersebut kita masukkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya. (ri-4)