BANYUMAS – Polemik terkait evaluasi pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas mendapat titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan layanan jaminan kesehatan bagi warganya, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3, tetap berjalan tanpa hambatan hingga akhir tahun.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam konferensi pers terkait Pelayanan Kesehatan di Banyumas, Jumat (6/11/2026) di Aula Joko Kahiman.
Sadewo menegaskan, keputusan untuk mengevaluasi UHC diambil karena instruksinya agar program tersebut bisa berkelanjutan dan tepat sasaran. Menanggapi berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat, Pemkab Banyumas bergerak cepat.
“Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3.146.694.600 untuk memenuhi tambahan belanja iuran jaminan kesehatan. Kekurangan pembiayaan ini sebagian akan ditutup menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026,” ujar Sadewo dalam keterangannya.
Jemput Bola ke Kementerian Sosial
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati disebut telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta. Tindak lanjutnya, Mensos dijadwalkan datang ke Banyumas pada 1 November 2026 untuk berdialog langsung dengan warga di GOR Satria Purwokerto.
Dialog tersebut menyoroti persoalan utama, yakni ketidaksesuaian data desil yang berdampak pada kepesertaan UHC. Pemkab juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat untuk memberikan masukan langsung.
Mensos dalam forum tersebut mengakui bahwa pendataan desil 1 hingga 10 saat ini tengah dievaluasi menggunakan aplikasi PERLINSOS. Sistem ini mengkoneksikan seluruh instansi terkait penerimaan bantuan sosial (bansos). Dari hasil evaluasi, ditemukan banyak data yang tidak akurat.
“Banyak warga kurang mampu yang seharusnya masuk desil 1-4 justru terdata di desil 5-8, begitu juga sebaliknya. Margin error-nya mencapai lebih dari 30 persen,” terangnya.
Skema Baru Pembayaran UHC
Ke depan, setelah perbaikan data desil melalui PERLINSOS selesai, Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema pembagian beban pembayaran UHC. Rencananya, Desil 1-4 akan dibayar dari APBN, Desil 5 dan 6 dari APBD Kabupaten/Kota, serta Desil 7 dan 8 dari APBD Provinsi.
Meski demikian, dasar pertimbangan kebijakan tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar tetap realistis dan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala BKAD Banyumas bersama Dinkes KB dan BPJS Kesehatan Purwokerto pada Senin (2/11/2026).
Guna menjamin kepastian layanan di tahun mendatang, Pemkab Banyumas juga telah mengunci komitmen anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Diproyeksikan, kebutuhan alokasi anggaran belanja bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 adalah sebesar Rp 90.633.460.400.
“Dengan disiapkannya anggaran tahun ini, dapat dipastikan pelaksanaan evaluasi UHC sampai Desember 2026 tidak ada masalah. Pemberlakuannya tetap sebagaimana pelaksanaan UHC Non Cut Off, dan penerapan UHC di tahun 2027 tetap berlanjut,” tegas Bupati. (red)








