FOKUS UTAMA – Kasus dugaan skandal kredit di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto kembali bergulir dengan munculnya korban baru dan nama pihak ketiga yang diduga terlibat dalam aliran dana nasabah. Seorang pensiunan bernama Nurhayati (62), warga Purwokerto Lor, mengaku kehilangan dana Rp250 juta yang diduga dikuasai oknum karyawan bank berinisial N alias D. Kini, seorang guru madrasah asal Rawalo, Anita Nur Indra Astuti, ikut terseret dalam jejak transaksi yang disebut sebagai penerima transfer sementara.
Nurhayati melaporkan kasusnya ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Kamis malam (18/6/2026). Melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH, ia menduga uang hasil pencairan kreditnya justru dikuasai oleh oknum karyawan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial N alias D.
“Dari bukti transaksi, ada pola perpindahan dana yang mencurigakan. Dana korban mengalir ke rekening atas nama Anita Nur Indra Astuti, lalu kembali dipindahkan ke rekening lain yang diduga milik terduga pelaku,” ujar Djoko, Jumat (19/6/2026).
Anita Diduga Jadi Perantara, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi
Rekening Bank BRI Unit Margasana atas nama Anita diduga menjadi tempat penampungan sementara dana korban sebelum akhirnya berpindah ke rekening N alias D. Anita diketahui merupakan guru di salah satu madrasah di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, dan diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan N alias D yang berdomisili di Jatilawang.
Djoko menegaskan, pihaknya akan melaporkan Anita atas dugaan penadahan dan permufakatan jahat. “Kami minta aparat menelusuri semua pihak, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang dialami pensiunan lain,” tegasnya.
Sebelumnya, 120 Pensiunan Somasi Negara dan Bank
Sebanyak 120 pensiunan nasabah Bank Mantap Cabang Purwokerto sebelumnya telah melayangkan somasi terbuka ke Presiden, DPR, OJK, KPK, dan Danantara. Mereka menuntut perlindungan hukum atas dugaan kerugian hingga Rp25 miliar.
Surat somasi bernomor 01/PD/SP/BMS/VI/2026 itu juga meminta manajemen bank dan PT Taspen selaku pemegang saham mengambil langkah nyata. Para pensiunan memberi tenggat 3×24 jam dan mengancam akan menduduki kantor cabang jika tidak ada respons.
Kuasa Hukum: Nasabah Jangan Jadi Tumbal
“Hidup para pensiunan saat ini sudah di ambang kemiskinan. Jangan jadikan mereka tumbal hanya untuk menyelamatkan korporasi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Ia menolak jika kasus ini hanya dianggap sebagai ulah oknum internal. Menurutnya, ada pola sistematis yang menyasar kelompok rentan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, belum merespons konfirmasi wartawan. Pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat jawaban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan perbankan dan perlindungan nasabah pensiunan. Jika pola yang sama terus muncul, bukan tidak mungkin ini adalah praktik kejahatan terstruktur yang membutuhkan intervensi aparat penegak hukum secara menyeluruh. Masyarakat dan nasabah diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak ragu melapor jika mengalami modus serupa.
Penulis: Angga Saputra








