INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Suasana sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4/2026). (Foto : Dok. Peradi SAI Purwokerto)

Senin, 20 April 2026

HUKUM – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Purwokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (20/4/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli untuk membedah kasus yang menjerat warga Banyumas tersebut.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua Majelis Hakim. Dari pihak penasihat hukum terdakwa, Budiono, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dihadirkan sebagai saksi ahli.

Terungkap dalam Persidangan

Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang. Akibatnya, EP telah mendekam di tahanan sejak Februari 2026. Namun, dalam sidang terbaru, muncul titik terang berupa penyelesaian perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penasihat hukum terdakwa, advokat senior H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Hari ini terungkap bahwa ada semacam pendekatan restorasi. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang senilai Rp140 juta,” ujar Djoko usai persidangan.

Komitmen Serius Terdakwa

Djoko menambahkan, proses pengembalian dana tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Uang itu nantinya diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti keseriusan terdakwa mengganti kerugian pihak pelapor.

“Maksimal besok uang tersebut akan diserahkan ke JPU. Kami berharap ini bisa menjadi jalan keluar agar terdakwa bisa segera dibebaskan dan perkara ini selesai dengan baik,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Semangat restorative justice memang kini tengah dikedepankan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama untuk perkara yang berlatar sengketa finansial. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pembinaan di Lapas Purwokerto Dievaluasi, Petugas Diminta Tingkatkan Integritas

TERBARU

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Senin, 20 April 2026

Pembinaan di Lapas Purwokerto Dievaluasi, Petugas Diminta Tingkatkan Integritas

Pembinaan di Lapas Purwokerto Dievaluasi, Petugas Diminta Tingkatkan Integritas

Senin, 20 April 2026

Lapas Purwokerto Deklarasikan Zero Narkoba dan HP Ilegal, Libatkan TNI-Polri hingga BNN

Lapas Purwokerto Deklarasikan Zero Narkoba dan HP Ilegal, Libatkan TNI-Polri hingga BNN

Senin, 20 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com