INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sewa Kios Pasar Tumenggungan Naik 300 Persen, Bupati Kebumen: Itu Hoaks

Sabtu, 24 Juli 2021

KEBUMEN – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH membantah kabar yang menyebutkan bahwa Pemkab Kebumen menaikan sewa kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen. Kabar yang menyebar itu dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bahkan untuk menepis kabar itu, Bupati memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Widiatmoko, Kamis (23/7). Di hadapan Bupati, Widiatmoko menjelaskan kepada publik tentang kabar yang menyebut Bupati Kebumen menaikan kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Widiatmoko menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar memang ada kenaikan sewa kios pasar. Akan tetapi kenaikan di tahun 2020 hanya 30 persen. Pada 2021 kenaikan tambah 10 persen menjadi 40 persen.

“Memang ada kenaikan, tapi tidak sampai pada 300 persen,” ujar Widiatmoko saat diminta kepada menjelaskan kepada publik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Perda Nomor 3 tahun 2019 ditetapkan oleh KH Yazid Mahfudz pada 1 April 2019, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kebumen. Struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar rakyat bervariasi sesuai dengan tipe pasar yang terbagi menjadi empat tipe yakni pasar rakyat tipe A, B, C, D.

Masih Wakil

Retribusi kios A untuk pasar rakyat tipe A sebesar Rp 600/m2/hari, pasar rakyat tipe B Rp 500/m2/hari. Pasar rakyat tipe C Rp 450/m2/hari dan pasar rakyat tipe D Rp 400/m2/hari. Kemudian retribusi los pasar rakyat tipe A Rp 400/m2/hari, tipe B sebesar Rp 350/m2/hari dan Rp 300/m2/hari untuk pasar rakyat tipe C dan D.

Perda tersebut juga mengatur pelayanan MCK, pemanfaatan pelataran seperti pedagang lesehan. Juga mengatur retribusi untuk pasar hewan naik sewa kios, los maupun pemanfaatan pelataran.

Bupati menegaskan bahwa Perda tahun 2019 dilaksanakan di 2020 terkait kenaikan sewa kios pasar 30 persen. Kemudian 2021 naik 10 persen menjadi 40 persen. Bupati memandang saat ini menaikkan kios pasar untuk masyarakat tidak perlu dilakukan, apalagi sampai 300 persen.

“Dengan berbagai pertimbangan, saya sudah meminta kepada Disperindag agar tidak menaikan. Jadi kabar bahwa saya selaku bupati menaikan kios pasar 300 persen itu tidak benar,” tandas Bupati.

Bupati kemudian meminta ketegasan kepada Widiatmoko bahwa pada saat Perda itu dibuat pada 2019, dirinya belum menjabat sebagai Bupati, melainkan sebagai wakil bupati.

“Pak Widi tahun 2019 saya sebagai apa?” “Wakil Bupati Bapak,” jelas Widi.

“Jadi tidak benar dengan kabar yang menyebut saya selaku Bupati menaikan harga-harga kios pasar di Kebumen 300 persen,” tegas Bupati meminta kepada yang membuat kabar tidak benar itu untuk mengklarifikasi lagi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tidak Terpengaruh PPKM, Stok Kebutuhan Pokok di Banyumas Aman dan Harga Stabil

Selanjutnya

Pisahkan limbah Umum dengan Limbah Isoman, Pemkab Banyumas Bagikan 11 Ribu Plastik Khusus Isoman

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Pisahkan limbah Umum dengan Limbah Isoman, Pemkab Banyumas Bagikan 11 Ribu Plastik Khusus Isoman

Sembilan Pejabat Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Purbalingga, Ini Penjelasan Pansel

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com