BANYUMAS– Puncak dari proses penyelesaian konflik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, akan digelar Rabu (14/1/2026) pagi. Kepala Desa setempat, Karsono, telah menerima undangan resmi untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas, yang diharapkan menjadi solusi atas polemik pemberhentian sembilan perangkat desa.
Undangan bernomor 400.10.2/185/2026, ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, meminta kehadiran Karsono di aula kantor desanya. Agenda “Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas” dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB.
SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tertutup lintas perangkat daerah pada Senin (12/1/2026) lalu. Rapat yang digelar sebagai respons permohonan Camat Wangon itu dihadiri pejabat kunci seperti Staf Ahli Bupati dan kepala dinas terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil rapat tersebut masih tertutup rapat dan tidak ada pejabat yang bersedia memberikan konfirmasi.
Audiensi DPRD Dikritik, Surat Undangan Disinggung
Di luar proses eksekutif, DPRD Banyumas menggelar audiensi terpisah pada Selasa (13/1/2026). Forum yang mengundang pihak Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mantan perangkat, serta perwakilan masyarakat itu langsung mendapat kritik dari kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH.
Djoko menilai DPRD tidak adil karena hanya mengundang satu pihak. “Pimpinan DPRD tidak mengundang kepala desa yang sah, tetapi justru mengundang perangkat desa yang sudah diberhentikan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Djoko juga menyoroti kejanggalan administratif pada surat undangan penyerahan SK dari Setda Banyumas. “Secara administratif, kenapa surat tersebut juga tidak disertai dengan stempel resmi?” tegasnya, mempertanyakan validitas dokumen pemanggilan tersebut.
Dengan penyerahan SK Bupati yang tinggal menghitung jam, publik menanti keputusan yang diharapkan mampu meredakan ketegangan yang telah berlarut-larut. Namun, atmosfer saling kritik dan kurang transparannya proses pemerintah daerah dalam menangani kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas solusi yang akan diberikan. (Angga Saputra)










