INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Aspemsra, Drs. Nungki Hari Rachmat, M.Si saat membacakan SK Bupati Banyumas yang menganulir SK PTDH Kades Klapagading Kulon terhadap 9 perangkat desa setempat, Rabu (14/1/2026). (Tangkapan layar video warga)

Rabu, 14 Januari 2026

BANYUMAS – Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas tidak prosedural dan arogan. Tudingan ini berkaitan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati di Balai Desa Klapagading Kulon.

Djoko menyatakan kegiatan yang dilakukan Aspemsra, Drs. Nungki Harrry Rachmat, M.Si, pada Rabu (14/1/2026) itu dilaksanakan tanpa izin resmi dari kepala desa setempat.

“Itu merupakan kegiatan Aspemsra yang tidak prosedural. Balai desa digunakan tanpa izin dari Kepala Desa Klapagading Kulon,” tegas Djoko dalam keterangannya.

Menurutnya, penggunaan fasilitas desa tanpa seizin kepala desa merupakan bentuk pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta hak otonomi desa.

“Jangan mentang-mentang Aspemkesra adalah tangan kanan bupati, lalu seenaknya menggunakan dan menempati fasilitas kepala desa tanpa izin,” ujarnya.

Djoko mengancam akan menempuh langkah hukum dan administratif. “Saya pasti akan melawan dan melaporkan seluruh kejadian ini ke Kemendagri dan Ombudsman,” katanya.

SK Diserahkan ke Ketua BPD

Berdasarkan informasi, penyerahan SK Bupati tersebut dilakukan berdasarkan undangan bernomor 400.10.2/185/2026 yang ditandatangani Aspemsra Nungki. Acara diagendakan pukul 08.00 WIB di aula kantor desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak hadir. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dalam kesempatan itu, Nungki membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2006 yang pada intinya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001-009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejumlah perangkat desa.

SK Bupati juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan perangkat desa yang bersangkutan ke posisi semula sesuai peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi Pihak Terkait Belum Diterima

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Aspemkesra Setda Banyumas maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait tuduhan pelanggaran prosedur dan sikap arogan yang dilayangkan kuasa hukum kades. Media sudah mencoba menghubungi melalui sambungan suara aplikasi WhatsApp, namun Aspemkesra belum memberikan tanggapan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Selanjutnya

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

DPRD Banyumas Dorong Revisi SOP Kedaruratan di Dinas Kesehatan

DPRD Banyumas Dorong Revisi SOP Kedaruratan di Dinas Kesehatan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com