INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Setelah Rapat Tertutup, Kades Klapagading Kulon Akan Terima Keputusan Bupati

Rp438 Juta Dana Misterius Masuk Kas Desa Klapagading Kulon, Konflik Perangkat-Kades Memanas

ilustrasi AI.

Selasa, 13 Januari 2026

BANYUMAS– Puncak dari proses penyelesaian konflik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, akan digelar Rabu (14/1/2026) pagi. Kepala Desa setempat, Karsono, telah menerima undangan resmi untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas, yang diharapkan menjadi solusi atas polemik pemberhentian sembilan perangkat desa.

Undangan bernomor 400.10.2/185/2026, ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, meminta kehadiran Karsono di aula kantor desanya. Agenda “Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas” dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB.

SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tertutup lintas perangkat daerah pada Senin (12/1/2026) lalu. Rapat yang digelar sebagai respons permohonan Camat Wangon itu dihadiri pejabat kunci seperti Staf Ahli Bupati dan kepala dinas terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil rapat tersebut masih tertutup rapat dan tidak ada pejabat yang bersedia memberikan konfirmasi.

Audiensi DPRD Dikritik, Surat Undangan Disinggung

Di luar proses eksekutif, DPRD Banyumas menggelar audiensi terpisah pada Selasa (13/1/2026). Forum yang mengundang pihak Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mantan perangkat, serta perwakilan masyarakat itu langsung mendapat kritik dari kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH.

Djoko menilai DPRD tidak adil karena hanya mengundang satu pihak. “Pimpinan DPRD tidak mengundang kepala desa yang sah, tetapi justru mengundang perangkat desa yang sudah diberhentikan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Djoko juga menyoroti kejanggalan administratif pada surat undangan penyerahan SK dari Setda Banyumas. “Secara administratif, kenapa surat tersebut juga tidak disertai dengan stempel resmi?” tegasnya, mempertanyakan validitas dokumen pemanggilan tersebut.

Dengan penyerahan SK Bupati yang tinggal menghitung jam, publik menanti keputusan yang diharapkan mampu meredakan ketegangan yang telah berlarut-larut. Namun, atmosfer saling kritik dan kurang transparannya proses pemerintah daerah dalam menangani kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas solusi yang akan diberikan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PPDI Banyumas Siap Gugat ke PTUN, DPRD Telisik Pemberhentian 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Konflik Pribadi Kades–Perangkat Klapagading Kulon Buntu, Mediasi Seret Media dan Kuasa Hukum

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com