Banyumas, indiebanyumas.id- Di tengah sedang berprosesnya beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nilla Aldriani dikabarkan dimutasi. Informasi yang diperoleh indiebanyumas.id, Nilla dimutasi ke Bagian Perdata Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Ini jelas menimbulkan spekulasi dari banyak pihak. Apakah mutasi jabatan ini berkaitan dengan kasus yang sedang hangat berkaitan dengan dugaan rasuah penyelewengan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemenaker RI di Banyumas. Mengingat dalam kasus tersebut, sejumlah pihak saat ini mendesak agar dalam penanganan yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto bisa tuntas sampai menyeret aktor intelektual.
Bahkan, laman portal radarbanyumas bahkan menulis judul Pidsus Kejari Purwokerto Lembur, Periksa 50 Saksi, Ungkap Dugaan Korupsi Program Jaringan Pengaman Bantuan Sosial di Banyumas. Dalam isi beritanya, disebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun demikian, hingga 23 Maret 2021, belum dilakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mengatakan, Kejari Purwokerto masih terus berupaya mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami. Masih memeriksa saksi-saksi. Kami lembur terus untuk mendalami kasus ini,” kata dia.
Sementara itu, hingga kini sudah lebih dari 50 saksi yang diperiksa.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dari anggaran Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar yang terjadi di Banyumas, saat ini telah menyeret dua warga Desa Sokawera, Cilongok, yakni AM (26) dan MT (37). Pola Penyelewengan dana program JPS tersebut terjadi karena aliran anggaran yang telah digulirkan kepada 48 kelompok usaha, tetapi justru dipakai untuk membangun proyek green house melon.
Dalam kasus ini, suara masyarakat akhirnya nyaring terdengar, meminta supaya proses penanganan bisa terus dilanjutkan hingga benar-benar klir. Apabila memang ada aktor intelektual yang terlibat di luar kedua tersangka, maka penyelidikan harus diselesaikan sampai tuntas.
Belum lama ini, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan)
secara terbuka menyerukan supaya aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Purwokerto, harus terus mengembangkan kasus tersebut.
Selasa (23/3/2021) sore kemarin, mereka juga melakukan aksi di depan Kejari Purwokerto, mengapresiasi tugas para jaksa dalam upaya menjanlankan tugasnya. Mereka dalam aksi teatrikal menyebut Bunda Melon yang mengarah kepada aktor utama dalam dugaan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan belum memberikan keterangan berkaitan dengan hal ini. Indiebanyumas.id mencoba untuk menanyakan melalui mengirim pesan lewat apkikasi whatsapp, namun belum dibalas.
(Angga Saputra)