HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini diawali aduan masyarakat yang kemudian dikembangkan sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 8,72 gram.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari penyelidikan, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Pon Utara, Purwokerto Barat.
“Dari penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan sabu seberat 2,44 gram. Pemeriksaan telepon genggam milik DSD kemudian mengantarkan petugas melakukan pengembangan,” ujar Kompol Willy, dikutip dari rilis resmi.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga kedua, FBP (24), pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB. Pria asal Kecamatan Cilongok itu diamankan di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Dari FBP, petugas kembali menemukan paket sabu dengan total berat bruto 3,84 gram yang disimpan di mess dan beberapa lokasi lain,” jelas Willy.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 8,72 gram (bruto).
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP. (Angga Saputra)








