INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Barang bukti sabu siap edar yang diamankan Satreskoba Polresta Banyumas dari dua terduga pengedar. Foto : Humas Polresta Banyumas.

Jumat, 6 Februari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini diawali aduan masyarakat yang kemudian dikembangkan sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 8,72 gram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari penyelidikan, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Pon Utara, Purwokerto Barat.

“Dari penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan sabu seberat 2,44 gram. Pemeriksaan telepon genggam milik DSD kemudian mengantarkan petugas melakukan pengembangan,” ujar Kompol Willy, dikutip dari rilis resmi.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga kedua, FBP (24), pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB. Pria asal Kecamatan Cilongok itu diamankan di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

“Dari FBP, petugas kembali menemukan paket sabu dengan total berat bruto 3,84 gram yang disimpan di mess dan beberapa lokasi lain,” jelas Willy.

Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 8,72 gram (bruto).

Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perkara Menumpuk, PN Purwokerto Kekurangan Hakim

Selanjutnya

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

TERBARU

Kota Hujan, Tiga Kord, dan Sebuah Revolusi: Kisah Grunge dari Seattle dan Para Legendanya

Kota Hujan, Tiga Kord, dan Sebuah Revolusi: Kisah Grunge dari Seattle dan Para Legendanya

Minggu, 5 April 2026

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kreteg Kebumen

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kreteg Kebumen

Minggu, 5 April 2026

Hari Ke-4 Pencarian, Korban Tenggelam di Pantai Setrojenar Masih Belum Ditemukan

Hari Ke-4 Pencarian, Korban Tenggelam di Pantai Setrojenar Masih Belum Ditemukan

Minggu, 5 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

BPBD Banyumas : Vegetasi Slamet Masih Kuat Tahan Dampak Hujan Ekstrem

BPBD Banyumas : Vegetasi Slamet Masih Kuat Tahan Dampak Hujan Ekstrem

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com