BANYUMAS – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menindak 26 pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) dalam patroli dini hari, Minggu (3/4/2026). Kegiatan ini sekaligus menekan aksi balap liar di sejumlah titik rawan Kota Purwokerto.
Patroli digelar mulai pukul 01.00 WIB di ruas jalan utama seperti Jalan Soepardjo Rustam, Jalan Gerilya, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan S. Parman. Petugas menggunakan metode blue light patrol dan sistem check point di lokasi yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, patroli ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang resah dengan suara bising knalpot dan aksi balap liar.
“Kami melaksanakan patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan warga,” ujarnya.
Selain menindak 26 kendaraan, kehadiran polisi di lapangan juga efektif membubarkan potensi kerumunan dan mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Seorang warga di kawasan Jalan Gerilya mengaku lega. “Kalau malam Minggu biasanya berisik sekali, sekarang lebih tenang. Kami harap patroli seperti ini rutin dilakukan,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau para pemuda untuk tidak melakukan balap liar dan menggunakan kendaraan sesuai standar.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas di wilayah Purwokerto terpantau aman dan terkendali. (Alri Johan)







