INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mahasiswi Kehilangan Motor di Teras Kost, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas

Mahasiswi Kehilangan Motor di Teras Kost, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas

ilustrasi AI

Senin, 4 Mei 2026

HUKUM – Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Pelaku berinisial RHT alias Mat (35), warga Kecamatan Sokaraja, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PS (20), seorang mahasiswi warga Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam yang diparkir di teras rumah kost Andalus pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.35 WIB.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Petrus, Rabu (30/4/2026).

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.

Setelah menerima laporan, tim polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RHT berikut barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan:

· Satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam
· Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 beserta STNK milik tersangka (diduga sebagai sarana kejahatan)
· Satu buah pelat nomor polisi
· Satu buah karpet karet pijakan kaki
· Satu buah helm warna silver kombinasi merah
· Satu potong jaket kulit warna hitam
· Satu potong kaos warna biru
· Satu potong celana panjang warna krem
· Satu pasang sandal selop warna coklat

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar,” tegasnya. (Aldi Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua Alumni SMANSA Ideal Menurut Djoko Susanto: Bukan Pejabat Publik, Domisili Dekat Purwokerto, dan Siap Melayani 24 Jam

Selanjutnya

Ngepit Ngaji Edisi ke-13: Bersepeda Bareng Ustad Mintaraga dan Rektor UMP

POPULER BULAN INI

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ngepit Ngaji Edisi ke-13: Bersepeda Bareng Ustad Mintaraga dan Rektor UMP

Ngepit Ngaji Edisi ke-13: Bersepeda Bareng Ustad Mintaraga dan Rektor UMP

Senin, 4 Mei 2026

Mahasiswi Kehilangan Motor di Teras Kost, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas

Mahasiswi Kehilangan Motor di Teras Kost, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas

Senin, 4 Mei 2026

Peradi SAI Purwokerto Minta Investigasi Tuntas Kematian Siswi SMK di UT Purwokerto

Ketua Alumni SMANSA Ideal Menurut Djoko Susanto: Bukan Pejabat Publik, Domisili Dekat Purwokerto, dan Siap Melayani 24 Jam

Senin, 4 Mei 2026

Selanjutnya
Ngepit Ngaji Edisi ke-13: Bersepeda Bareng Ustad Mintaraga dan Rektor UMP

Ngepit Ngaji Edisi ke-13: Bersepeda Bareng Ustad Mintaraga dan Rektor UMP

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com