HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka terkait tindak pidana psikotropika. Ketiganya berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28), dan ECB (37), warga Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna obat terlarang.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan total 266 butir obat yang diduga psikotropika, terdiri dari 33 butir obat kemasan merah bertuliskan OGB Dexa Alprazolam 1 mg, 23 butir obat kemasan biru bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, serta satu unit ponsel OPPO A16 hitam dari tersangka MAP alias Acil.
Kemudian 210 butir OGB Dexa Alprazolam 1 mg dan uang tunai Rp780.000 dari tersangka HDA, satu unit ponsel Samsung J2 Gold dari tersangka ECB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah di Jl. Kober Gang Melati, Kelurahan Kober, Purwokerto Barat. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HDA dan ECB.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)


