BANYUMAS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas melarang pengendara menggunakan klakson telolet Basuri, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan lalu lintas.
Imbauan ini disosialisasikan melalui pemasangan banner di beberapa titik strategis, seperti pintu masuk dan area parkir kendaraan roda empat di kompleks Menara Teratai Purwokerto, Senin (17/3/2025).
Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Octy Widiasih, SH, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet Basuri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan pemasangan banner larangan ini, diharapkan pengendara memahami bahwa penggunaan klakson telolet Basuri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2). Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M.
Sat Lantas Polresta Banyumas berharap imbauan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (Angga Saputra)


