BANYUMAS– Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan anggaran operasional Trans Banyumas tidak mengambil alokasi dana Universal Health Coverage (UHC). Di sisi lain, ia mengakui penetapan desil kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menyisakan persoalan, termasuk dalam penentuan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Terkait operasional Trans Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya menyiapkan anggaran Rp14,7 miliar dari APBD murni untuk mengantisipasi ketidakpastian subsidi pemerintah pusat.
Kepastian subsidi akhirnya diperoleh setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan dana APBN sebesar Rp10,8 miliar untuk operasional layanan transportasi publik tersebut.
“Trans Banyumas tidak mengambil dari anggaran UHC. APBD sudah disiapkan Rp14,7 miliar di luar UHC,” kata Sadewo usai upacara Hari Santri di Alun-alun Purwokerto, Kamis (22/10/2026).
Dengan adanya kepastian subsidi pusat, anggaran daerah yang sebelumnya disiapkan sebagai cadangan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sadewo menyebut sekitar Rp10 miliar tengah dibahas untuk dialokasikan pada kepentingan yang dinilai lebih mendesak.
“Sedang dibahas untuk kepentingan-kepentingan yang lebih mendesak,” ujarnya.
Sadewo Akui Penetapan Desil Bermasalah
Di tengah polemik pencoretan sekitar 130.000 peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai APBD Banyumas, Sadewo mengakui penetapan desil kesejahteraan masyarakat masih bermasalah.
Ia mengungkapkan telah menghubungi Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat rapat membahas UHC untuk menyampaikan persoalan tersebut.
“Ternyata memang benar, penetapan desil belum tepat. Saya kemarin waktu rapat tentang Universal Health Coverage (UHC), saya telepon Gus Ipul (Mensos),” kata Sadewo.
Menurut dia, tingkat kekeliruan data yang ditemukan diperkirakan mencapai 30 persen. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaktepatan dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang turut berpengaruh terhadap penentuan kelayakan penerima bantuan.
Sadewo mencontohkan adanya warga yang menurut kondisi di lapangan semestinya masuk desil 3, tetapi tercatat dalam desil 8 pada DTSEN. Sebaliknya, ada warga yang seharusnya masuk desil 7, justru tercatat dalam desil 2.
“Ternyata memang di lapangan, harus saya akui, ada yang harusnya desil 3 masuknya desil 8, ada yang harusnya desil 7, berarti sudah tidak perlu bantuan, masuknya desil 2. Ini yang bikin rancu,” ungkapnya.
Perbedaan data tersebut menjadi persoalan penting karena pengelompokan kesejahteraan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan sasaran program bantuan sosial dan jaminan kesehatan.
Subsidi Trans Banyumas Dipastikan Cair
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Omar Udaya membenarkan bahwa kepastian subsidi operasional Trans Banyumas dari pemerintah pusat sempat mengalami tarik-ulur.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah tetap menyiapkan anggaran cadangan melalui APBD untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik.
Menurut Omar, kepastian dukungan subsidi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan baru diterima pada 18 Oktober 2026.
“Sebelumnya memang ada tarik-ulur, sehingga kami tetap mencadangkan dari APBD,” kata Omar.
Dengan turunnya subsidi APBN sebesar Rp10,8 miliar, beban pembiayaan operasional Trans Banyumas dari APBD dapat berkurang. Pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk membahas penggunaan kembali anggaran cadangan tersebut.
Sementara itu, persoalan ketepatan data desil dan pencoretan peserta BPJS PBI masih menjadi perhatian masyarakat. Pembenahan data serta kejelasan mekanisme penentuan penerima bantuan menjadi penting agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Angga Saputra







