BANYUMAS — Sengketa pembayaran tanah antara pemilik lahan dan pengembang Green Cluster Silado di Kabupaten Banyumas belum menemui titik terang setelah sekitar 10 tahun. Pemilik tanah, Sarpin, warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, mengeklaim masih ada sekitar delapan ubin tanah yang belum dibayar.
Berdasarkan kesepakatan harga Rp14 juta per ubin, total pembayaran yang disebut belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp112 juta. Sarpin menunjuk tim advokat dan penasihat hukum yang terdiri dari Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., Patria Kukuh P., S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk mendampinginya.
Laporan dan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan/atau penyerobotan tanah atas sebidang tanah seluas 196 meter persegi dengan NOP 33.02.210.005.017-0066.0 yang terletak di Jalan Desa Karangjati, RT 01 RW 01, Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Penanganan kasus ini ditujukan ke Polresta Banyumas dan Polsek Sumbang.
Akses Jalan Ditutup
Kuasa hukum Sarpin dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan persoalan itu menjadi alasan Sarpin menutup akses jalan menuju perumahan Green Cluster Silado menggunakan bambu dan kayu.
“Berkaitan dengan masalah sengketa pertanahan ini, Sarpin menutup akses jalan karena memang belum terbayarkan. Pihak pengembang berjanji membayar Rp14 juta per ubin, tetapi sampai hari ini belum terbayarkan,” kata Djoko.
Pemilik tanah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Jika tidak ada penyelesaian hingga batas waktu itu, akses jalan menuju perumahan akan ditutup secara total.
Djoko berharap pengembang segera memenuhi kewajiban pembayaran agar sengketa tidak berlarut-larut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Green Cluster Silado memiliki 14 unit perumahan, dengan 5 unit di antaranya telah terjual. Namun, belum tersedia keterangan terperinci mengenai sumber data jumlah unit dan penjualan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh respons dari pihak pengembang Green Cluster Silado mengenai tuntutan pembayaran tanah, nilai tunggakan sekitar Rp112 juta, tenggat waktu 3 x 24 jam, maupun rencana penutupan akses jalan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengembang Green Cluster Silado maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi untuk kemudian dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Angga Saputra
Editor : Angga Saputra






