BANYUMAS – Dugaan penipuan jual beli tanah kapling di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, mencuat ke permukaan. Seorang warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, bernama Suci Wahyuni, mengaku mengalami kerugian setelah membeli tanah yang ditawarkan untuk pembangunan cluster perumahan dengan nilai sekitar Rp186 juta.
Dalam perkara tersebut, nama AK, warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, disebut sebagai pihak yang menawarkan tanah kepada korban. Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran dalam dokumen jual beli yang diterima korban terdapat tanda tangan dan stempel dari pihak Kelurahan Purwanegara.
Kuasa hukum Suci, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan kliennya membeli tanah setelah mendapat penawaran dari AK. Menurut dia, korban semakin yakin karena terdapat surat jual beli yang disebut telah disahkan pihak kelurahan.
“Klien kami merasa ditipu karena ditawari membeli tanah untuk cluster perumahan dengan nilai kurang lebih Rp186 juta,” kata Djoko.
Menurut Djoko, persoalan muncul setelah diketahui bahwa uang yang telah dibayarkan korban kepada AK diduga belum diserahkan kepada pemilik tanah. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi sekaligus proses penerbitan atau pengesahan surat jual beli yang mencantumkan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik AK.
“Yang lebih menyesatkan lagi, Lurah Purwanegara mengesahkan adanya jual beli dengan keterangan yang menyatakan tanah itu milik AK dan dijual kepada klien kami,” ujarnya.
Djoko menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Kelurahan Purwanegara. Terlebih, dokumen tersebut disebut memiliki tanda tangan dan stempel kelurahan.
“Kami sudah mensomasi AK. Kedua, kami juga meminta Lurah Purwanegara untuk mengklarifikasi surat jual beli ini,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak kelurahan. Namun, menurut Djoko, keberadaan tanda tangan dan stempel dalam dokumen jual beli tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
“Kami tidak tahu apakah pihak kelurahan akan melakukan klarifikasi atau tidak. Yang jelas, adanya surat dengan cap, stempel dan tanda tangan yang mengesahkan jual beli ini perlu dipertanyakan,” katanya.
Djoko juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas memfasilitasi pertemuan dengan Lurah Purwanegara untuk memperoleh penjelasan mengenai proses dan dasar pengesahan dokumen tersebut.
“Kami meminta Bapak Bupati bisa memfasilitasi kami untuk bertemu dengan Lurah Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. Karena persoalan ini sangat merugikan warga. Nilai kerugiannya kurang lebih Rp200 juta,” ujarnya.
Korban Percaya karena Ada Surat dari Kelurahan
Sementara itu, Suci Wahyuni mengaku dirinya percaya terhadap transaksi tersebut karena terdapat surat jual beli yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel pihak kelurahan.
Menurut Suci, keberadaan dokumen tersebut membuat dirinya meyakini bahwa transaksi antara pihak yang menawarkan tanah dengan pemilik tanah telah diselesaikan.
“Betul, itu sangat-sangat betul. Saya sangat percaya kalau lurah sudah sampai mengeluarkan surat jual beli, berarti sudah fix antara pihak pertama dan kedua,” kata Suci.
Namun, keyakinan tersebut berubah setelah dirinya mengetahui bahwa pihak pertama yang disebut sebagai pemilik tanah, yakni Sri, disebut belum menerima pembayaran atas tanah tersebut.
“Pada kenyataannya, pihak pertama dari Bu Sri itu belum ada pembayaran uang sama sekali. Uang itu saya minta untuk dikembalikan segera,” ujarnya.
Suci berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian dan uang yang telah disetorkannya dapat dikembalikan.
Dalam perkara ini, AK disebut sebagai pihak yang menerima uang dari korban dalam transaksi tanah tersebut. Namun, menurut keterangan korban dan kuasa hukumnya, uang tersebut diduga belum diserahkan kepada pemilik tanah.
Lurah Purwanegara Siap Beri Klarifikasi
Dikonfirmasi hal itu, Lurah Purwanegara, Adi Putra, menyampaikan keterbukaan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian. Ia mengajak pihak yang membutuhkan informasi agar datang ke kantor kelurahan sehingga keterangan yang disampaikan dapat diterima secara utuh.
“Silakan Mas, kalau ada waktu ketemu saja langsung di kelurahan. Biar semuanya bisa dijelaskan dengan baik dan tidak salah dalam menerima penjelasan dari kami,” kata Adi Putra.
Adi juga siap jika ada pihak yang ingin mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak kelurahan. Pihaknya membuka kesempatan untuk beraudiensi.
“Kita ketemu saja ya Mas, soalnya tulisan kalau salah meletakan titik koma, akan berbeda arti. Pokoknya kami siap audiensi,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan adanya penipuan maupun dugaan perbuatan melawan hukum tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Keterangan dari pihak AK diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








