Nasional, indiebanyumas.id – Penyanyi Reza Artamevia menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal bobot barang bukti yang dianggap tak semestinya.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Reza Kamil Daud dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).
“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,6 gram,” kata Reza Kamil dikutip laman Final.co.id.
Dalam sidang beragendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, kuasa hukum pelantun ‘Berharap Tak Berpisah’ tersebut, JPU memberikan dakwaan terhadap Reza Artamevia dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, saat ini ibu Aaliyah Massaid itu tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
“Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Reza Kamil.
(Nisa Indie)