Agus Rizal dan Ryo Disastro (Peneliti di Nusantara Centre dan Banrehi).
Delapan puluh tahun sudah usia proklamasi kita. Indonesia telah merdeka secara politik. Namun apakah kita telah berdaulat ekonomi, itu masih jadi perdebatan. Selama itu pula isu kemiskinan, swasembada pangan, industrisasi selalu menjadi isu utama. Hal ini menandakan kita belum merdeka masih terjajah, dijajah serta dimamah harga dirinya oleh negara lain.
Atau jangan-jangan kita masih berjalan di atas rel yang dipasang oleh kolonialisme, hanya saja berjalan dengan lokomotif dan masinis yang berganti.
Pertanyaan itu penting karena kemerdekaan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah negara, melainkan dari kemampuan bangsa mengendalikan sumber daya, menentukan kebijakan, dan memastikan bahwa hasil pembangunan benar-benar dinikmati warga negaranya. Tidak heran bila indokrinisasi, infiltrasi, invasi, dan inflasi menjadi agenda tahunan negara ini.
Ketika kekayaan alam masih diekspor sebagai bahan mentah, teknologi masih diimpor, pembiayaan pembangunan bergantung pada utang dan modal luar, serta daya saing masih bertumpu pada murahnya tenaga kerja, patut dipertanyakan apakah kita benar-benar telah keluar dari bayang-bayang ekonomi politik kolonial.
Kolonialisme sejatinya tidak pernah meninggalkan Nusantara. Tidak hanya meninggalkan luka sejarah, tetapi juga meninggalkan struktur ekonomi. Selama berabad-abad, Hindia Belanda dibentuk sebagai wilayah ekstraksi.
Rempah-rempah, hasil perkebunan, mineral, dan berbagai kekayaan alam dikirim ke Eropa untuk diolah menjadi barang bernilai tinggi.
Rakyat diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan tenaga kerja murah, sementara keputusan ekonomi ditentukan oleh kepentingan negara penjajah.
Struktur seperti itu melahirkan ketergantungan, ketimpangan, dan mentalitas yang meyakini bahwa kemajuan selalu datang dari luar.
Hari ini kita masih bangga ketika ekspor bahan mentah meningkat, masih berlomba menarik investasi tanpa cukup bertanya kualitasnya, dan masih menganggap murahnya upah sebagai daya tarik utama pembangunan.
Cara berpikir inilah yang layak disebut sebagai warisan ekonomi politik kolonial.
Karena itu, Indonesia membutuhkan kelahiran kembali Ekonomi Politik Pancasila. Bukan sebagai nostalgia ideologis, melainkan sebagai paradigma pembangunan yang berangkat dari amanat konstitusi.
Ekonomi Politik Pancasila adalah ekonomi yang dikendalikan, diatur, dimiliki, dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Ia bukan ekonomi yang menutup diri dari dunia, tetapi juga bukan ekonomi yang menyerahkan arah pembangunan kepada kekuatan pasar global. Prinsip dasarnya sederhana: kerja sama internasional boleh terbuka, tetapi kedaulatan nasional tidak boleh diperjualbelikan.
Jika kita refleksi ke belakang, maka kita menemukan relevansi pemikiran ekonomi-politik Soemitro Djojohadikusumo pada konteks hari ini.
Soemitro memahami bahwa kemiskinan Indonesia bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya sumber daya, melainkan karena struktur ekonomi yang gagal menghasilkan nilai tambah. Jalan keluarnya bukan sekadar meningkatkan produksi, tetapi melakukan transformasi struktural melalui industrialisasi.
Bagi Soemitro, negara tidak cukup menjadi penjaga pasar, melainkan harus menjadi arsitek pembangunan. Industrialisasi dalam kacamata Soemitro adalah proses membangun kemampuan bangsa mengolah sumber daya sendiri, menciptakan teknologi, memperluas kesempatan kerja produktif, dan meningkatkan produktivitas nasional.
Apa yang hari ini disebut sebagai hilirisasi sesungguhnya merupakan bagian dari semangat tersebut. Namun hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan mineral atau komoditas primer. Hilirisasi harus berkembang menjadi industrialisasi yang utuh: membangun rantai pasok nasional, memperkuat riset, menciptakan merek Indonesia, hingga menguasai teknologi manufaktur, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital. Industrilisasi dan hilirisasi harus didorong dari negara bukan dari swasta. Sebab, negara adalah lembaga yang mumpuni dalam pengambil resiko. Kita tertipu bahwa selama ini swasta yang mengambil awal industrilisasi dan hilirisasi. Bahwa sejarah negara mana pun keduanya dari inovasi dan industri utama dari negara.
Jika tidak demikian, maka kita hanya memindahkan titik ekspor dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi, tanpa benar-benar menguasai teknologi dan pasar.
Tantangan berikutnya adalah membongkar ekonomi rente. Selama keuntungan lebih mudah diperoleh melalui kedekatan dengan kekuasaan dibandingkan melalui inovasi dan produktivitas, maka pembangunan akan tersandera oleh pemburu privilese.
Energi bangsa habis untuk memperebutkan lisensi, konsesi, monopoli, atau fasilitas negara, bukan untuk menciptakan nilai tambah.
Ekonomi Politik Pancasila tidak dapat tumbuh di atas fondasi rente. Ia membutuhkan persaingan yang sehat, keberpihakan kepada pelaku produktif, dan negara yang cukup kuat untuk mencegah akumulasi kekayaan melalui hak-hak istimewa.
Sumitro Djojohadikusumo benar bahwa Indonesia harus dimulai dari industrilisasi dengan pengolahan bahan mentah bernilai tinggi. Kita terjebak pada slogan negara agraris yang mengekspor bahan mentah.
Pada saat yang sama, Indonesia, sebagai bagian dari struktur ekonomi global, juga harus membaca tantangan ekonomi-politik dunia secara lebih kritis.
Ambil contoh isu tentang dominasi dolar Amerika Serikat dalam sistem moneter internasional melahirkan apa yang disebut sebagai exorbitant privilege: kemampuan sebuah negara membiayai defisit dan memperluas pengaruh ekonominya karena mata uangnya menjadi pusat transaksi dunia. Efeknya sangat kita rasakan saat Rupiah mendapat tekanan eksternal. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan tanpa ada strategi mitigasi yang berani. Hal ini karena mata uang tidak dikonsepkan dalam kedaulatan negara.
Menggugat kondisi ini bukan berarti memusuhi Amerika Serikat ataupun menolak perdagangan global. Yang harus dibangun adalah kemampuan nasional agar tidak terlalu bergantung pada satu mata uang, satu sumber pembiayaan, atau satu pusat kekuatan ekonomi.
Kedaulatan ekonomi pada abad ke-21 juga berarti kedaulatan moneter, teknologi, dan data.
Melalui tulisan ini, kita ingin mengajak kita semua melahirkan kembali Ekonomi Politik Pancasila, yang bukan sekadar menyusun kebijakan ekonomi baru, tetapi juga cara berpikir baru tentang pembangunan. Maka itu selayaknya ekonomi pancasila dijadikan pengetahuan umum dari segala lini ilmu pengetahuan bukan ilmu spesialis. Kita terlalu lelah dan banyak mendikte dalam ilmu pengetahuan spesialis tanpa didasarkan pada ekonomi pancasila. Akhirnya warga negara berintelektual tidak memiliki kolektivitas politik dan senang menjadi pekerja luar negeri yang hanya menukar mata uang dalam negeri dengan mata uang asing.
Indonesia tidak boleh lagi mendefinisikan kemajuan dari besarnya utang, derasnya investasi asing, atau tingginya ekspor komoditas mentah. Kemajuan harus diukur dari bertambahnya kapasitas industri nasional, meningkatnya penguasaan teknologi, kuatnya pasar domestik, luasnya kepemilikan aset oleh warga negara, serta terjaganya kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Oleh sebabt itu kemajuan bangsa dikonsepsikan bukan ketahanan tetapi klaim pasar ekonomi negara lain atas negara kita.
Semua itu bermuara pada cita-cita yang lebih besar daripada sekadar menjadi negara maju. Indonesia harus menjadi Negara Peradaban Pancasila: sebuah bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjadikan keadilan sosial sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan.
Inilah makna terdalam dari berdikari yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Sebab kemerdekaan sejati bukanlah ketika sebuah bangsa bebas menentukan nasibnya hari ini, melainkan ketika ia memiliki kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri. Tanpa perbudakan dan tanpa penjajahan, menjadikan negara ini 1000% merdeka(*)






