FOKUS– Ratusan massa dari simpatisan, kader, pengurus PDIP Banyumas dan relawan Rumah Juang Andika-Hendi mendesak agar Bawaslu Banyumas segera memanggil Supriyanto, relawan Bolone Mase yang dilaporkan sebelumnya atas kasus pendistribusian sembako (Minyak dan Beras).
Massa datang ke Bawaslu Banyumas, Selasa (27/11/2024) dan menuntut agar hari ini juga pihak Bawaslu memanggil Supriyanto hari itu juga. Pemanggilan Supriyanto yang dikehendaki massa, karena yang bersangkutan telah melakukan pendistribusian Sembako kepada masyarakat tetapi dirinya tidak terdaftar sebagai tim kampanye Paslon Gubernur Jateng Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Diberitakan sebelumnya, tim relawan Rumah Juang Andika Hendi, berdasarkan informasi adanya dugaan money politic lewat bantuan sembako, mendatangi salah satu rumah Relawan Bolone Mase, Supriyanto, yang merupakan pendukung Ahmad Luthfi Taj Yasin di Kedung Banteng.
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Banyumas, Obi Suharjono SH mengatakan, tim pemenangan Andika-Hendi, PDIP Banyumas, dan Rumah Juang Andika-Hendi menuntut ketegasan Bawaslu mengenai laporan yang telah dilakukan.
“Kami datang ingin menuntut ketegasan dari Bawaslu atas laporan yang sudah kami lakukan yaitu di tempat Supriyanto yang melakukan pengepulan sembako yang dibagikan secara masif untuk mengarahkan masyarakat memilih cagub 02,” katanya dihadapan wartawan.
Ia pun menjelaskan pihaknya akan tetap bertahan di kantor Bawaslu Banyumas hingga Supriyanto dipanggil pihak Bawaslu.
“Kami datang karena ingin Bawaslu segera melakukan tindakan tegas untuk memanggil Supriyanto untuk melakukan klarifikasi dari mana dana tersebut karena juga pembagian sembako itu dilakukan di masa setelah kampanye, atau hari tenang ,” lanjut Obi, sapaan akrabnya.
Belum lengkap syarat laporan
Sementara, Yon Daryono, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan yang bersangkutan karena adanya syarat yang belum lengkap.
“Memang setelah kami melakukan proses analisa dan pemeriksaan, ada terdapat syarat formil yang sudah lengkap. Hanya syarat materilnya memang belum cukup terpenuhi sehingga dari laporan yang disampaikan, kami memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan dalam waktu 2x 24 jam sejak hasil pleno disampaikan ini (26 November 2024),” kata Yon.
Ia melanjutkan, syarat yang belum lengkap tersebut adalah berkaitan dengan bukti-bukti dan saksi kejadian.
“Syarat materilnya terkait uraian kejadian saksi dan bukti-bukti yang masih belum cukup untuk ditindaklanjuti sehingga tadi sudah saya sampaikan, sudah disepakati oleh teman-teman pelapor untuk hari ini segera melengkapi apa yang jadi petunjuk dari kelengkapan syarat materil tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, permintaan para Relawan Rumah Juang Andika-Hendi dan timnya belum dapat dilaksanakan Bawaslu banyumas.
“Jadi untuk dipanggil pun karena laporannya belum lengkap kami belum bisa melakukan proses pemanggilan karena dalam ketentuan ini masih dalam laporan yang harus dipenuhi,” jelas Yon.
Tetap bertahan dan melengkapi syarat laporan
Mengenai hal tersebut, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Banyumas, Obi Suharjono, menegaskan akan segera melengkapi syarat materil yang belum lengkap tersebut.
“Pihak Bawaslu menyampaikan untuk melengkapi materi kemudian agar terduga atau terlapor segera dipanggil. Bukti-bukti video yang mengarahkan sembako itu dibagikan ke masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu paslon disini paslon nomer 2 Ahmad Luthfi Taj Yasin.
Kita sepakat akan melengkapi dan bertahan (di kantor Bawaslu Banyumas) sampai betul-betul (Supriyanto) dipanggil Bawaslu,” tandasnya.
Hingga pukul 15.00 WIB massa masih berkumpul di depan Kantor Bawaslu Banyumas. Sementara persyaratan yang disampaikan Bawaslu kemudian dihadirkan yaitu 5 orang saksi penerima dan syarat lainnya. (Angga Saputra)