FOKUS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah melakukan klarifikasi terhadap Supriyanto sebagai Ketua Bolone Mase Banyumas terkait dengan kegiatan tebus murah yang dilakukannya.
Klarifikasi terhadap Supriyanto dilakukan Bawaslu di Sekretariat Panwaslu Kedungbanteng, Selasa (22/11/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari simpatisan, kader, pengurus PDIP Banyumas dan relawan Rumah Juang mendesak agar Bawaslu Banyumas segera memanggil Supriyanto, relawan Bolone Mase yang dilaporkan sebelumnya atas kasus pendistribusian sembako (Minyak dan Beras).
Massa datang ke Bawaslu Banyumas, Selasa (27/11/2024) dan menuntut agar hari ini juga pihak Bawaslu memanggil Supriyanto hari itu juga. Pemanggilan Supriyanto yang dikehendaki massa, karena yang bersangkutan telah melakukan pendistribusian Sembako kepada masyarakat tetapi dirinya tidak terdaftar sebagai tim kampanye Paslon Gubernur Jateng Ahmad Lutfi-Taj Yasin
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Yon Daryono SSos MSos mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, yang bersangkutan menjadi Ketua Bolone Mase Banyumas atas penunjukan lisan dari Koordinator Nasional Bolone Mase Kuat Hermawan Santoso
“Dia mengakui sebagai bagian dari Bolone Mase, penunjukannya sebagai Ketua Bolone Mase Banyumas atas penunjukan lisan dari Koordinator Nasional Bolone Mase Kuat Hermawan Santoso yang namanya tercantum sebagai penanggunjawab relawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan didaftarkan ke KPU,” kata Yon kepada wartawan.
Kegiatan tebus murah sembako, kata Yon, telah selesai dilakukan pada 23 November atau pada hari terakhir masa kampanye. Kegiatan tebus murah, kata Yon, adalah kampanye dalam bentuk lain.
“Tanggal 24 November sudah tidak ada barang milik dia, karena pukul 04.45 WIB di tanggal 23 November sudah terdistribusi semua ke kordes (koordinator desa),” ujar Yon.
Menurut Yon, Supriyanto didatangi relawan Andika-Hendi dan PDI-P pada tanggal 22 November saat proses muat sembako untuk didistribusikan ke desa-desa.
“Dia mengakui sempat didatangi relawan dari 01 di tanggal 22 November pada saat loading barang ke kordes untuk kegiatan tebus murah di tanggal 23 November atau hari terakhir kampanye. Dan kegiatan tersebut juga resmi diberitahukan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye mulai tanggal 19-23 November,” terang Yon.
Adapun sembako yang digunakan untuk kegiatan tebus murah, kata Yon, merupakan kiriman dari Semarang. Kepada Gakkumdu, Supriyanto mengaku hanya sebagai pelaksana saja.
“Barang dari Semarang untuk kegiatan kampanye bentuk lain. Menurut terlapor kegiatan tersebut sesuai aturan perundang-undangan, tidak melanggar masa tenang, tidak diberikan secara cuma-cuma. Sumber (dana) dari Bolone Mase nasional, tapi didistribusikan berangkat dari Semarang menuju Banyumas,” kata Yon.
Terkait jumlah barang yang didistribusikan, Yon belum dapat memastikannya karena menurut Supriyanto barang tersebut dikirim secara bertahap.
“Dia tidak menyampaikan jumlahnya berapa, karena dia juga hanya dimintai untuk melaksanakan kegiatan saja. Hasil tebus murah uangnya dipakai sebagai pengganti uang lelah kordes yang mendistribusikan,” terang Yon.
Yon mengatakan, pihaknya akan terus mendalami laporan tersebut. Rencananya selanjutnya, pihaknya akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. (Angga Saputra)