INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran 1.685 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pria Berinisial RS Ditangkap

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran 1.685 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pria Berinisial RS Ditangkap

1.685 butir obat keras & psikotropika siap edar diamankan Polresta Banyumas dari tersangka RS (28). Termasuk Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Clonazepam. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 18 April 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 1.685 butir. Seorang tersangka berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan dalam kasus ini.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pembeli berinisial DR (25) pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di wilayah Desa Cilongok. Dari tangan DR, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi.

Dari hasil interogasi, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS. Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RS di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Barang Bukti yang Disita

Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika siap edar, dengan rincian:

· 283 butir diduga Tramadol
· 1.290 butir Hexymer
· 109 butir psikotropika berbagai jenis (Alprazolam dan Clonazepam)

Selain itu, turut disita uang tunai Rp350 ribu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.

Komitmen Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Banyumas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Apresiasi dari Perangkat Desa

Salah satu saksi dari unsur perangkat desa setempat menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas ini. Peredaran obat seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Proses Hukum dan Imbauan

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

RS dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” pungkasnya. (Widhiantoro)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Muscab PKB Banyumas Bahas Empat Agenda Strategis, Soroti Isu Pendidikan hingga Regenerasi Kepemimpinan

Selanjutnya

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Festival Balon Udara #4 UMP Digelar Gratis 28 Juni 2026, Langit Purwokerto Dihiasi Balon Khas Wonosobo

Festival Balon Udara #4 UMP Digelar Gratis 28 Juni 2026, Langit Purwokerto Dihiasi Balon Khas Wonosobo

Jumat, 5 Juni 2026

Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi Komersial KAI Daop 5 Purwokerto, Berlaku 20 Juni–5 Juli 2026

Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi Komersial KAI Daop 5 Purwokerto, Berlaku 20 Juni–5 Juli 2026

Jumat, 5 Juni 2026

Posko Aduan di Klinik Peradi SAI Purwokerto Ditutup 10 Juni, Kerugian Korban Investasi Bodong Mandiri Taspen Capai Rp14,8 Miliar

Posko Aduan di Klinik Peradi SAI Purwokerto Ditutup 10 Juni, Kerugian Korban Investasi Bodong Mandiri Taspen Capai Rp14,8 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026

Selanjutnya
Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com