HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 1.685 butir. Seorang tersangka berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan dalam kasus ini.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pembeli berinisial DR (25) pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di wilayah Desa Cilongok. Dari tangan DR, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS. Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RS di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti yang Disita
Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika siap edar, dengan rincian:
· 283 butir diduga Tramadol
· 1.290 butir Hexymer
· 109 butir psikotropika berbagai jenis (Alprazolam dan Clonazepam)
Selain itu, turut disita uang tunai Rp350 ribu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
Komitmen Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Apresiasi dari Perangkat Desa
Salah satu saksi dari unsur perangkat desa setempat menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas ini. Peredaran obat seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
RS dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” pungkasnya. (Widhiantoro)








