HUKUM – Aksi penipuan berkedok jual beli rumah kembali meresahkan masyarakat. Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Patikraja, Bambang Irawan (51), dengan total kerugian mencapai Rp107 juta.
Tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas, diduga menawarkan rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban dengan harga Rp150 juta.
“Pelaku datang langsung ke rumah korban di Patikraja. Dia menunjukkan fotokopi sertifikat dan mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan anak,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).
Korban yang tertarik kemudian menyetujui pembelian secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta langsung dilakukan pada hari yang sama dan dilengkapi kwitansi. Hingga Oktober 2021, korban kembali menyetor uang secara bertahap hingga total Rp107 juta.
Sertifikat Palsu, Rumah Sudah Berganti Pemilik Sejak 2005
Masalah mulai tercium saat korban meminta sertifikat asli untuk proses pelunasan. Tersangka tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Setelah ditelusuri, korban mendapati fakta mengejutkan: rumah yang ditawarkan ternyata sudah dijual ke pihak lain sejak tahun 2005.
“Begitu korban memastikan ke pihak terkait, diketahui objek rumah itu sudah lama berpindah kepemilikan. Ini memperkuat dugaan penipuan,” tambah Kapolresta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Kwitansi pembayaran Rp50 juta
· Catatan rincian pembayaran Rp57 juta
· Fotokopi sertifikat tanah yang digunakan untuk meyakinkan korban
Atas perbuatannya, IMN dijerat Pasal penipuan dan/atau penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Imbauan Polisi: Jangan Mudah Percaya!
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli properti. Pastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan dengan cara:
· Memeriksa sertifikat asli ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
· Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) resmi
· Tidak mudah tergiur dengan alasan mendesak dari penjual
“Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan yang mendesak. Kehati-hatian adalah kunci utama agar tidak rugi puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi properti, sekecil apa pun, tetap harus melalui prosedur legal yang benar. (Angga Saputra)








