INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Bongkar Modus Jual Beli Rumah Fiktif, Korban Rugi Rp107 Juta

Polresta Banyumas Bongkar Modus Jual Beli Rumah Fiktif, Korban Rugi Rp107 Juta

Kwitansi, catatan pembayaran, dan fotokopi sertifikat palsu jadi barang bukti dugaan penipuan jual beli rumah di Banyumas. Korban rugi Rp107 juta. | Foto: Dok. Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 21 April 2026

HUKUM – Aksi penipuan berkedok jual beli rumah kembali meresahkan masyarakat. Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Patikraja, Bambang Irawan (51), dengan total kerugian mencapai Rp107 juta.

Tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas, diduga menawarkan rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban dengan harga Rp150 juta.

“Pelaku datang langsung ke rumah korban di Patikraja. Dia menunjukkan fotokopi sertifikat dan mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan anak,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).

Korban yang tertarik kemudian menyetujui pembelian secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta langsung dilakukan pada hari yang sama dan dilengkapi kwitansi. Hingga Oktober 2021, korban kembali menyetor uang secara bertahap hingga total Rp107 juta.

Sertifikat Palsu, Rumah Sudah Berganti Pemilik Sejak 2005

Masalah mulai tercium saat korban meminta sertifikat asli untuk proses pelunasan. Tersangka tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Setelah ditelusuri, korban mendapati fakta mengejutkan: rumah yang ditawarkan ternyata sudah dijual ke pihak lain sejak tahun 2005.

“Begitu korban memastikan ke pihak terkait, diketahui objek rumah itu sudah lama berpindah kepemilikan. Ini memperkuat dugaan penipuan,” tambah Kapolresta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

· Kwitansi pembayaran Rp50 juta
· Catatan rincian pembayaran Rp57 juta
· Fotokopi sertifikat tanah yang digunakan untuk meyakinkan korban

Atas perbuatannya, IMN dijerat Pasal penipuan dan/atau penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Imbauan Polisi: Jangan Mudah Percaya!

Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli properti. Pastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan dengan cara:

· Memeriksa sertifikat asli ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
· Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) resmi
· Tidak mudah tergiur dengan alasan mendesak dari penjual

“Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan yang mendesak. Kehati-hatian adalah kunci utama agar tidak rugi puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi properti, sekecil apa pun, tetap harus melalui prosedur legal yang benar. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Demokrasi di Era Digital Dibahas Bersama Siswa SMK Ma’arif Cilongok, BHB Dorong Literasi Politik Pelajar

Selanjutnya

Satu Anak Tenggelam di Pantai Bleberan Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

TERBARU

“Party Book” ala Gen Z Purwokerto: Bukti Literasi Tak Mati Zaman Now

“Party Book” ala Gen Z Purwokerto: Bukti Literasi Tak Mati Zaman Now

Selasa, 21 April 2026

Satu Anak Tenggelam di Pantai Bleberan Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

Satu Anak Tenggelam di Pantai Bleberan Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 21 April 2026

Polresta Banyumas Bongkar Modus Jual Beli Rumah Fiktif, Korban Rugi Rp107 Juta

Polresta Banyumas Bongkar Modus Jual Beli Rumah Fiktif, Korban Rugi Rp107 Juta

Selasa, 21 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya
Satu Anak Tenggelam di Pantai Bleberan Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

Satu Anak Tenggelam di Pantai Bleberan Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

“Party Book” ala Gen Z Purwokerto: Bukti Literasi Tak Mati Zaman Now

"Party Book" ala Gen Z Purwokerto: Bukti Literasi Tak Mati Zaman Now

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com