HUKUM– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap dengan ribuan butir obat sebagai barang bukti.
Penangkapan Tersangka Pertama
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka MDD (36), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita:
-150 butir obat daftar G dalam dompet merah.
-Uang tunai Rp597 ribu hasil penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa MDD mengaku mendapat pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.
Penangkapan Pemasok Utama
Selang satu setengah jam kemudian, pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Tersangka JCB alias Jeni (32), warga Purwokerto Selatan, diamankan sebagai pemasok utama.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua:
-4.579 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya.
-Uang tunai Rp1 juta.
-Satu unit handphone diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, JCB mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD.
Pola Jaringan Terstruktur
Kapolresta menegaskan bahwa tersangka perempuan berperan sebagai pemasok, sementara MDD bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah. Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan distribusi yang terstruktur.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan keahlian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kombes Pol Petrus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” jelas Kapolresta. (Angga Saputra)







