INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berkedok “Pagari Diri” dari Genderuwo

Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berkedok “Pagari Diri” dari Genderuwo

Pelaku SAR (48), seorang pria warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen diamankan Polresta Banyumas atas kasus dugaan tindakan pencabulan./istimewa

Sabtu, 12 April 2025

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial SAR (48), seorang pria warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, diamankan pada Selasa (1/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA (14), seorang remaja perempuan warga Kecamatan Kemranjen, menceritakan kejadian yang dialaminya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk melakukan ritual “pagar diri” dengan alasan melindungi diri dari gangguan genderuwo.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kejadian berawal pada sekitar bulan Agustus 2024 ketika SHR selaku orang tua korban, mendapat cerita dari SAR mengenai adanya tiga helai rambut di tenggorokan korban.

SHR yang awalnya tidak percaya kemudian meminta solusi kepada pelaku. SAR kemudian menyarankan untuk dilakukan “pemagaran” di dalam rumah dengan syarat harus dilakukan oleh dua orang. Saat itu, SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kecurigaan mulai timbul seiring berjalannya waktu.

Pada Sabtu (22/3/2025), SHR menanyakan kepada korban mengenai metode “pemagaran” tersebut, namun korban enggan menjawab. Setelah terus didesak, pada Senin (31/3/2025), korban akhirnya menangis dan mengungkapkan bahwa saat ritual “pemagaran” tersebut, ia menjadi korban pencabulan oleh SAR di dalam kamar rumahnya.

“Setelah mendapat pengakuan dari korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakui perbuatannya, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Andryansyah.

Polisi berhasil mengamankan SAR beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian tidur warna oranye bermotif kucing, satu potong kaus pendek warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam, serta pakaian dalam berwarna abu-abu dan oranye bermotif bunga.

Atas perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Banyumas Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp 5,2 Miliar

Selanjutnya

Hadiri Kondangan, Rombongan dari Tegal Alami Kecelakaan di Tanjakan Sambirata

Selanjutnya
Hadiri Kondangan, Rombongan dari Tegal Alami Kecelakaan di Tanjakan Sambirata

Hadiri Kondangan, Rombongan dari Tegal Alami Kecelakaan di Tanjakan Sambirata

PKS Banyumas Perkuat Kebersamaan dan Kontribusi untuk Daerah Melalui Momentum Halalbihalal

PKS Banyumas Perkuat Kebersamaan dan Kontribusi untuk Daerah Melalui Momentum Halalbihalal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com