BANYUMAS – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur utama Purwokerto–Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/7/2026) pagi. Sebuah truk bermuatan yang melaju dari arah timur menabrak mobil pikap pengangkut kambing hingga terperosok ke pekarangan warga. Akibatnya, satu orang penumpang pikap meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Sopir truk yang sempat melarikan diri berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi Diesel bernomor polisi R-8051-OA yang dikemudikan oleh NR (57), warga Kecamatan Banyumas, berupaya mendahului kendaraan di depannya, yaitu Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR di sekitar 50 meter timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok.
“Diduga kendaraan truk menyenggol bagian kanan belakang mobil pickup, menyebabkan pengemudi kehilangan kendali dan oleng ke kiri hingga masuk ke pekarangan sedalam sekitar lima meter,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).
Saat kejadian, pikap tersebut diketahui mengangkut 10 ekor kambing yang hendak diantarkan ke Pasar Cilongok pada hari pasaran Sabtu Legi. Seluruh kambing dilaporkan selamat, namun nasib malang menimpa para penumpang.
Korban dan Kerugian
Seorang penumpang bernama KR (70) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Ajibarang. Sopir dan empat penumpang lainnya saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Hermina Purwokerto dan RSUD Ajibarang. Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kabur dari TKP, Dikejar Polisi
Bukannya memberikan pertolongan, pengemudi truk justru tancap gas meninggalkan lokasi kejadian menuju arah barat. Namun, upaya kabur pelaku tidak berlangsung lama. Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas berhasil melacaknya melalui rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pengemudi dan truk yang digunakan dalam waktu kurang dari 24 jam,” jelas Kombes Petrus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Pengemudi truk dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta karena melarikan diri dan menyebabkan korban meninggal dunia. Proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut masih terus berjalan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








