JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mendalami alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau Steel serta tata kelola batu bara. Meskipun surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan, belum ada penetapan tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berada pada tahap analisis berkas dan pendalaman bukti yang telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian.
“Penyidik masih mempelajari berkas perkara dan alat bukti yang ada,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan Sprindik untuk sejumlah perkara, termasuk kasus Krakatau Steel dan batu bara. Dengan terbitnya dokumen tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Pihaknya akan mengambil langkah hukum tersebut setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Anang juga memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dua perkara tersebut.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri. Yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” terangnya.
Meskipun belum ada perkembangan terkait tersangka baru, Kejagung menegaskan bahwa status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri tetap berlaku. Sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menghapus hasil penyidikan sebelumnya.
Dalam perkara lain, dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan tersebut merujuk pada Sprindik yang diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sementara untuk kasus Krakatau Steel dan batu bara, Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri. Tim penyidik kini bekerja menyusun konstruksi perkara secara komprehensif sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kedua kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai perkara yang besar serta keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi dan pencucian uang. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejagung, terutama terkait kepastian penetapan tersangka dalam perkara Krakatau Steel dan batu bara.
Dengan proses yang masih berjalan di tahap pendalaman, arah penanganan kasus ini akan sangat ditentukan oleh hasil analisis penyidik dalam waktu dekat.
Penulis : Angga Saputra








