NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya angka korupsi di tingkat daerah. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, setidaknya 10 kepala daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Angka ini, menurut KPK, menjadi alarm bahwa sistem pembiayaan politik di Indonesia masih menyisakan celah besar bagi praktik koruptif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa biaya kampanye yang membengkak menjadi faktor utama pendorong kepala daerah melakukan korupsi. Untuk itu, KPK mengusulkan empat langkah perbaikan sistemik.
“Korupsi tidak lahir dari satu faktor tunggal, tetapi dipengaruhi integritas individu dan kelemahan sistem. Biaya politik yang mahal adalah salah satu kelemahan sistem yang paling kentara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
1. Negara Biayai Alat Peraga Kampanye
Langkah pertama yang diusulkan KPK adalah memperbesar peran negara dalam membiayai kampanye, khususnya melalui penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.
Menurut Budi, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya kandidat, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih adil dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan dari pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami mendorong agar negara turut menyediakan APK. Ini akan mengurangi tekanan biaya yang selama ini membebani kandidat dan membuka ruang praktik curang,” jelasnya.
2. Kampanye Digital, Tinggalkan Rapat Umum Berbiaya Tinggi
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Rapat umum yang menguras biaya besar dinilai perlu ditinjau ulang.
Sebagai gantinya, KPK merekomendasikan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai kanal kampanye utama.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, tetapi oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat,” tegas Budi.
3. Dorong Transparansi dan Pembatasan Transaksi Tunai
KPK juga menekankan pentingnya penguatan transparansi pendanaan politik. Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Selain itu, pengawasan terhadap aliran dana politik juga harus ditingkatkan. Menurut KPK, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar sulit dilacak dan kerap dimanfaatkan untuk mobilisasi pemilih serta pembelian dukungan.
“Penggunaan uang kartal yang masif membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke proses politik. Ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” ungkap Budi.
4. Perbaiki Sistem agar Tak Ada “Pulang Modal”
Dari perspektif pencegahan, KPK menilai tingginya investasi politik selama kampanye berpotensi memunculkan niat “pulang modal” setelah kandidat dilantik.
Risiko ini berujung pada penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik koruptif lain yang merugikan masyarakat.
“Kami melihat biaya pemenangan yang besar mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi.
Temuan ini, lanjutnya, sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyebut sistem kampanye saat ini masih boros dan membuka peluang penyimpangan.
Korupsi Kepala Daerah Bukan Isu Baru
Data KPK menunjukkan bahwa penangkapan kepala daerah bukan fenomena baru, tetapi semakin menguatkan urgensi perbaikan sistem. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara sumber pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih.
KPK berharap, melalui empat solusi ini, kontestasi politik ke depan bisa lebih sehat, berintegritas, dan tidak lagi “dipermainkan” oleh modal besar yang berujung pada pengkhianatan amanat rakyat.
Penulis : Angga Saputra








